Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

51 Dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Sebut Pimpinan KPK Membangkang Jokowi

51 Dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Sebut Pimpinan KPK Membangkang Jokowi KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memberhentikan 51 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan itu diambil usai para pimpinan KPK bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat pada Selasa (25/5) kemarin.

Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa hasil kesepakatan tersebut telah melanggar ketentuan dalam undang-undang. Sebab, ICW menilai penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal.

"Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK," tulis ICW dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (26/5).

Selain itu, ICW juga mencermati bahwa keputusan memecat 51 pegawai KPK bisa disebut melawan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya sebagaimana diketahui bila Jokowi pada Senin (17/5) lalu, telah meminta agar hasil tes tidak serta merta jadi alasan untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK.

"Pernyataan Pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo. Patut diingat, beberapa waktu lalu Presiden telah menegaskan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK," ujar keterangan tersebut.

Namun fakta berkata lain dua lembaga tersebut, sehingga ICW menilai bila pernyataan Presiden hanya dianggap angin lalu semata. Padahal, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Selain itu, akibat perubahan UU KPK, khususnya Pasal 3, lembaga antirasuah tersebut merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Jadi, pada dasarnya, tidak ada alasan bagi dua lembaga itu mengeluarkan kebijakan administrasi yang bertolak belakang dengan pernyataan Presiden.

Atas sejumlah permasalahan itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar, Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," desak ICW.

Selain itu, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas KPK segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh Pimpinan KPK terkait pemberhentian pegawai dalam Tes Wawasan Kebangsaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
Senyum Jokowi Ditanya soal Pengembalian KTA PDIP
Senyum Jokowi Ditanya soal Pengembalian KTA PDIP

Pada Senin (16/12) kemarin, PDIP resmi memecat Jokowi dari PDIP.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK

Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Baca Selengkapnya
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi
4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Pengalaman Tentu Tak Diragukan Lagi

Yudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila

Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi Sebagai Kader
Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi Sebagai Kader

Pemecatan terhadap Jokowi ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Daftar 10 Nama Capim KPK Diserahkan ke Jokowi, Tidak Ada Johan Budi
Daftar 10 Nama Capim KPK Diserahkan ke Jokowi, Tidak Ada Johan Budi

Sepuluh orang tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.

Baca Selengkapnya
PDIP Pecat Jokowi, Ganjar: Jelas Tidak Ikut Aturan Partai
PDIP Pecat Jokowi, Ganjar: Jelas Tidak Ikut Aturan Partai

Ganjar menilai pemecatan terhadap Jokowi merupakan langkah yang tepat.

Baca Selengkapnya
Senyum Santai Gibran Usai Dipecat PDIP: Tunggu Saja
Senyum Santai Gibran Usai Dipecat PDIP: Tunggu Saja

Dia menyampaikan saat ini memilih fokus membantu Presiden Prabowo Subianto di pemerintahan.

Baca Selengkapnya