51 Tenaga Asing Ilegal Dideportasi dari Aceh
Merdeka.com - Sebanyak 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia (LCI), Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar terancam dideportasi. Alasannya karena mereka diduga bekerja secara ilegal.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh, Rahmad Raden membenarkan ada TKA yang bekerja di PT LCI menyalahi aturan. Mereka diminta agar bisa meninggalkan Aceh paling lambat Sabtu (19/1) sore ini.
"Benar, ada tenaga kerja asing menyalahi aturan," katanya di Banda Aceh, Sabtu (19/1).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Siapa yang mengeluarkan edaran WFH PNS Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Dia menjelaskan, diketahui keberadaan tenaga asing bekerja secara ilegal setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sidak ke PT LCI tanggal 15 Januari 2019 lalu. Hasil sidak terdapat 51 TKA yang bekerja tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Setelah diberikan peringatan, agar perusahaan melengkapi surat izin TKA bekerja di Aceh. Namun pihak perusahaan juga belum memenuhinya, sehingga Pemerintah Aceh mengambil sikap untuk mendeportasi seluruh TKA tersebut.
"Karena belum juga mengurus izin kerja di Aceh, maka kita meminta agar mereka keluar dari Aceh," jelasnya.
Kendati demikian, Rahmad mengaku tetap akan meminta mereka keluar dari Aceh secara persuasif dan cara-cara yang santun. Mereka harus keluar dari Aceh paling telat hari Sabtu (19/1) sore nanti, bila tidak mampu melengkapi surat ketenagakerjaan asing di Aceh.
"Hari ini mereka harus keluar dari Aceh. Tetap dengan cara-cara yang baik," tegasnya.
Sementara itu Humas PT LCI, Farabi membenarkan ada 51 TKA yang sedang bekerja di PT LCI hendak dideportasi. Akan tetapi pihaknya saat ini masih sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.
"Benar ada tenaga asing itu. Tetapi mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga," kata Farabi.
Menurutnya, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan di PT LCI. Karyawan yang diduga bermasalah itu, merupakan pekerja di perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di PT LCI.
"Setelah ini (setelah melakukan investigasi), saya akan kabarkan ke media untuk meluruskan opini public," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya kini mendapat penolakan dari warga Aceh. Pemerintah diminta bertindak tegas.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya terdiri dari 15 anak laki-laki, 20 anak perempuan, 35 laki-laki dewasa, dan 65 perempuan dewasa
Baca SelengkapnyaDia akan berkunjung ke Aceh untuk melihat langsung kondisi pariwisata.
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaMeski menolak kedatangan pengungsi Rohingya, warga Aceh tetap memberikan bantuan berupa makanan dan minuman.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaBaru Kerja 5 Pekan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah
Baca Selengkapnya