Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5.110 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Idulfitri, 14 Langsung Bebas

5.110 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Idulfitri, 14 Langsung Bebas Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 5.110 narapidana di 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 14 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi saat momen hari besar keagamaan bertujuan untuk memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berbenah selama menjalani masa hukuman pidananya. Diharapkan nantinya mereka bisa kembali ke tengah masyarakat.

"Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/4).

Orang lain juga bertanya?

Liberti menyebut pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada warga binaan selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial warga binaan dengan masyarakat.

"Kemenkumham terus berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance," tuturnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan se-Sulsel, 5.110 orang menerima remisi. Remisi yang diberikan bervariasi, paling rendah 15 hari, selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan paling lama 2 bulan.

"Dari 5.110 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya.

Sementara Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin menyebut remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Muhidin, pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku warga binaan.

"Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari baik selama dan setelah menjalani masa pidana," ungkapnya.

Ia mengatakan warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.

"Dari 229 warga binaan yang diusulkan tersebut mayoritas kasus narkotika. Yang terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni kasus narkotika ,” jelasnya.

Besaran remisi yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang yakni langsung bebas.

"Dari 229 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dua di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas," ungkapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya