5.110 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Idulfitri, 14 Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 5.110 narapidana di 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah itu, 14 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi saat momen hari besar keagamaan bertujuan untuk memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berbenah selama menjalani masa hukuman pidananya. Diharapkan nantinya mereka bisa kembali ke tengah masyarakat.
"Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/4).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Liberti menyebut pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada warga binaan selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial warga binaan dengan masyarakat.
"Kemenkumham terus berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance," tuturnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan se-Sulsel, 5.110 orang menerima remisi. Remisi yang diberikan bervariasi, paling rendah 15 hari, selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan paling lama 2 bulan.
"Dari 5.110 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya.
Sementara Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin menyebut remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Muhidin, pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku warga binaan.
"Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari baik selama dan setelah menjalani masa pidana," ungkapnya.
Ia mengatakan warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.
"Dari 229 warga binaan yang diusulkan tersebut mayoritas kasus narkotika. Yang terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni kasus narkotika ,” jelasnya.
Besaran remisi yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang yakni langsung bebas.
"Dari 229 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dua di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas," ungkapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya