512 Narapidana di Jawa Barat Mendapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi khusus Natal kepada ratusan narapidana. Di antara ratusan narapidana itu, sepuluh orang bisa bebas.
Dari data yang diterima, ada dua kategori narapidana yang menerima remisi. Yakni Remisi Khusus Sebagian (RK I) dengan total 502 orang dan Remisi Khusus Besar (RK II) untuk sepuluh orang.
RK I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana atau belum bisa langsung bebas.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dimaksudkan dalam kalimat '10 pemuda'? Permintaan untuk '10 pemuda' bisa diartikan secara simbolis sebagai harapan untuk mendapatkan dukungan dan kontribusi positif dari generasi muda yang bersemangat dan siap berjuang demi cita-cita kemerdekaan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
Sedangkan RK II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya sudah habis. Dengan kata lain, yang bersangkutan langsung bebas.
"Total ada 512 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal. Sepuluh di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Selasa (24/12).
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan berbagai macam. Remisi diberikan mulai 15 hari hingga 2 bulan. Ratusan narapidana yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan persyaratan.
"Mereka berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk (narapidana) tindak pidana umum harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan dihitung sejal tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2019," jelasnya.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh Kemenkum HAM Jabar. Saat pengusulan beberapa waktu lalu, Kemenkum HAM Jabar pun mengusulkan 512 napi dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi Natal.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mengusulkan 11 orang narapidana mendapat remisi. Sembilan orang di antaranya tersangkut kasus korupsi, sedangkan sisanya adalah kasus pidana umum.
Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan remisi ini diberikan secara beragam, antara satu hingga dua bulan. Diketahui, sejumlah narapidana tersebut di antaranya bernama Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan. Lalu, Jefferson Rumajar merupakan mantan Wali Kota Tomohon mendapat remisi 2 bulan.
Andianto Setiabudi divonis melakukan penipuan dan penggelapan bisnis investasi. Korbannya mencapai 8.700 mitra dengan kerugian mencapai 3,2 triliun. Atas kasusnya itu, ia divonis penjara selama 18 tahun.
Sementara Jefferson Rumajar divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada tahun 2006-2008 dan dianggap merugikan negara Rp 33,7 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair 2 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya