Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

512 Narapidana di Jawa Barat Mendapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas

512 Narapidana di Jawa Barat Mendapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas Lapas Sukamiskin. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi khusus Natal kepada ratusan narapidana. Di antara ratusan narapidana itu, sepuluh orang bisa bebas.

Dari data yang diterima, ada dua kategori narapidana yang menerima remisi. Yakni Remisi Khusus Sebagian (RK I) dengan total 502 orang dan Remisi Khusus Besar (RK II) untuk sepuluh orang.

RK I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana atau belum bisa langsung bebas.

Sedangkan RK II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya sudah habis. Dengan kata lain, yang bersangkutan langsung bebas.

"Total ada 512 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal. Sepuluh di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Selasa (24/12).

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan berbagai macam. Remisi diberikan mulai 15 hari hingga 2 bulan. Ratusan narapidana yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan persyaratan.

"Mereka berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk (narapidana) tindak pidana umum harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan dihitung sejal tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2019," jelasnya.

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh Kemenkum HAM Jabar. Saat pengusulan beberapa waktu lalu, Kemenkum HAM Jabar pun mengusulkan 512 napi dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi Natal.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mengusulkan 11 orang narapidana mendapat remisi. Sembilan orang di antaranya tersangkut kasus korupsi, sedangkan sisanya adalah kasus pidana umum.

Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan remisi ini diberikan secara beragam, antara satu hingga dua bulan. Diketahui, sejumlah narapidana tersebut di antaranya bernama Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan. Lalu, Jefferson Rumajar merupakan mantan Wali Kota Tomohon mendapat remisi 2 bulan.

Andianto Setiabudi divonis melakukan penipuan dan penggelapan bisnis investasi. Korbannya mencapai 8.700 mitra dengan kerugian mencapai 3,2 triliun. Atas kasusnya itu, ia divonis penjara selama 18 tahun.

Sementara Jefferson Rumajar divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada tahun 2006-2008 dan dianggap merugikan negara Rp 33,7 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair 2 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya