531 Narapidana beragama Hindu dapat remisi Hari Raya Nyepi
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada 531 orang narapidana beragama Hindu.
Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 526 orang. Kedua, remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, sebanyak 5 orang.
"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak dalam keterangannya, Selasa (28/3).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kapan Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April di Indonesia.
-
Bagaimana Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Pada Hari Bhakti Pemasyarakatan, berbagai kegiatan dilakukan untuk merayakan dan memperkuat nilai-nilai pemasyarakatan.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Mengapa Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Sejak saat itu, Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tahun pada tanggal 27 April untuk menghormati dan merenungkan perubahan penting ini.
-
Siapa yang menginisiasi Hari Bhakti Pemasyarakatan? Sejarah ini dimulai pada tahun 1964, ketika Prof. Sahardjo, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman, menginisiasi perubahan paradigma dari konsep kepenjaraan menjadi pemasyarakatan.
Dusak menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas / Rutan," jelasnya.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia per tanggal 23 Maret 2017 sebanyak 213.810 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan 66.718 orang. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi 2024 kepada seluruh umat Hindu yang merayakan.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca Selengkapnya