Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

54 Profesor bikin maklumat minta Arief Hidayat mundur dari MK

54 Profesor bikin maklumat minta Arief Hidayat mundur dari MK Demo desak Ketua MK mundur. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sebanyak 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia meminta Arief Hidayat mundur dari Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilatarbelakangi adanya dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat.

Maklumat itu juga akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief Hidayat dan tembusan kepada 8 hakim konstitusi, Sekjen MK, dan Ketua DPR RI pada Selasa 13 Februari 2018.

Melalui pernyataan tertulisnya, para profesor menyatakan seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka tak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati adalah orang yang tak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi pelanggaran etika.

Orang lain juga bertanya?

"Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya, dan karenanya tidak memenuhi syarat menjadi hakim Konstitusi. Sebagai kolega dan sesama Profesor maupun akademisi, serta demi menjaga martabat dan kredibilitas MK, kami meminta profesor Arief Hidayat untuk mundur sebagai ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Perwakilan Profesor Peduli MK melalui pernyataan tertulis di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

54 Profesor ini juga berpendapat MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Sebab, tanpa pemahaman hakiki tersebut, hakim tak bisa menjadi garda penjaga kebenaran. Serta Vested Interest dan ambisi pribadi terhadap kekuasaan hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi.

Salah satu dari 54 Profesor yakni Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Profesor Sulistyowati Irianto. Menurut dia, terbentuknya MK tak terlepas dari gerakan reformasi pada tahun 1998 yang menelan beberapa korban yakni mahasiswa. Oleh sebab itu, MK tak boleh meruntuhkan kepercayaan publik yang sudah terbangun. Apalagi derajat Hakim Konstitusi bagaikan wakil Tuhan di dunia.

"MK itu dilahirkan oleh suatu gerakan juga pada 1998, saya besama mahasiswa. Oleh karena itu buat kami kelahiran MK sudah dibayar oleh matinya beberapa mahasiwa Trisakti," ucap Sulis di lokasi yang sama.

"Itu adalah hasil dari reformasi yang mahal sekali. Karena itu kedudukan hakim MK itu cuma satu level di bawah Tuhan di dunia," tambah dia.

Sulis menambahkan, ini ketiga kalinya MK mengalami kasus serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Walau kali ini kasus Arief Hidayat hanya pelanggaran etik, bagi Sulis etik merupakan sanksi yang lebih berat karena menyangkut moral.

"Tapi di sini adalah pelanggaran etika, kalau kami di fakultas hukum mengatakan etika adalah sanksi moral yang lebih berat dibanding badan," tutupnya.

Di lokasi yang sama, Prof Mayling Oey asal universitas Indonesia mengatakan, MK sebagai lembaga terhormat harus bisa menjaga kepercayaan publik dan tidak meruntuhkan marwah lembaga. Baginya, MK lembaga yang sakral dan keputusannya yang mengikat dapat menentukan nasib masyarakat.

"Itu kan sangat tinggi kedudukannya dan keputusannya final dan mengikat untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dan kedudukannya sangat amat tinggi," tuturnya.

Adapun 54 Profesor yang meminta Arief Hidayat untuk mundur adalah :

1. Prof. A. P. Moenta (Universitas Hasanudin)

2. Prof. Abdush Shomad (Universitas Airlangga)

3. Prof. Ade Manan Suherman (Universitas Jendral Soedirman)

4. Prof. Agus Pramusinto (Universitas Gadjah Mada)

5. Prof. Ahmad Alim Bachri (Universitas Lambung Mangkurat)

6. Prof. Ali Agus (Universitas Gadja Mada)

7. Prof. Amir Imbaruddin (STIA LAN Makassar)

8. Prof. Anna Erliyana (Universitas Indonesia)

9. Prof. Anwar Borahima (Universitas Hasanudin)

10. Prof. Asep Saefuddin (Institut Pertanian Bogor)

11. Prof. Bagong Suyanto (Universitas Airlangga)

12. Prof. Bambang Widodo Umar (Universitas Indonesia)

13. Prof. Budi Santosa (Institut Teknologi Sepuluh November)

14. Prof. Cahyono Agus (Universitas Gadjah Mada)

15. Prof. Denny Indrayana (Universitas Gadjah Mada)

16. Prof. Frans Limahelu (Universitas Airlangga)

17. Prof. Giyatmi (Universitas Sahid)

18. Prof. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)

19. Prof. Hendra Gunawan (Institut Teknologi Bandung)

20. Prof. Janianton Damanik (Universitas Gadjah Mada)

21. Prof. Kholil (Universitas Sahid)

22. Prof. Komarudin Hidayat (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)

23. Prof. M Hawin (Universitas Gadjah Mada)

24. Prof. M Yamin Lubis (Universitas Sumatera Utara)

25. Prof. Marchaban (Universitas Gadjah Mada)

26. Prof. Maria SW Sumardjono (Universitas Gadjah Mada)

27. Prof. Mayling Oey (Universitas Indonesia)

28. Prof. Mohammad Maksum (Universitas Gadjah Mada)

29. Prof. Muhadjir Darwin (Universitas Gadjah Mada)

30. Prof. Muhammad AS Hikam (Universitas Presiden)

31. Prof. Nadirsyah Hosen (Monash University)

32. Prof. Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara)

33. Prof. PM Laksono (Universitas Gadjah Mada)

34. Prof. Purwo Santosa (Universitas Gadjah Mada)

35. Prof. Ratno Lukito (Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga)

36. Prof. Riris Sarumpaet (Universitas Indonesia)

37. Prof. Rusli Muhammad (Universitas Islam Indonesia)

38. Prof. Saparinah Sadli (Universitas Indonesia)

39. Prof. Sigit Riyanto(Universitas Gadjah Mada)

40. Prof. Siti Zuhro (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

41. Prof. Sjafri Sairin (Universitas Gadjah Mada)

42. Prof. Sri Nugroho Marsoem (Universitas Gadjah Mada)

43. Prof. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)

44. Prof. Sunjoto (Universitas Gadjah Mada)

45. Prof. Susetiawan (Universitas Gadjah Mada)

46. Prof. Syamsuddin Haris (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

47. Prof. Syafruddin Karimi (Universitas Andalas)

48. Prof. Tri Lisiani (Universitas Jendral Soedirman)

49. Prof. Tri Widodo (Universitas Gadjah Mada)

50. Prof. Wahyudi Kumorotomo (Universitas Gadjah Mada

51. Prof. Tri Lisiani (Universitas Jendral Soedirman)

52. Prof. Tri Widodo (Universitas Gadjah Mada)

53. Prof. Wahyudi Kumorotomo (Universitas Gadjah Mada)

54. Prof. Yeremias T. Keban (Universitas Gadjah Mada).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim MK yang Bongkar Keganjilan Putusan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Profil Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim MK yang Bongkar Keganjilan Putusan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Saldi Isra dan Arief Hidayat merupakan dua dari empat hakim yang beda pendapat soal putusan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Tuntut MKMK Pecat Tidak Hormat Anwar Usman Karena Beri Jalan Gibran jadi Cawapres
Praktisi Hukum Tuntut MKMK Pecat Tidak Hormat Anwar Usman Karena Beri Jalan Gibran jadi Cawapres

Para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MKMK Bintan Tegas! Pelanggaran Anwar Usman Berat Seharusnya Disanksi Pecat
VIDEO: Hakim MKMK Bintan Tegas! Pelanggaran Anwar Usman Berat Seharusnya Disanksi Pecat

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK,
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK, "Tergantung Putusan"

Anwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: PDIP Muak Putusan MK, 'Alergi' Sebut Nama Gibran | Jimly Gregetan Bilang Kurang Ajar!
TOP NEWS: PDIP Muak Putusan MK, 'Alergi' Sebut Nama Gibran | Jimly Gregetan Bilang Kurang Ajar!

Fraksi PDIP mengungkapkan keresahannya atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan capres-cawapres dalam paripurna di DPR.

Baca Selengkapnya