54 Ribu warga Tangerang terancam tak bisa mencoblos di Pilbup
Merdeka.com - 54.930 warga Kabupaten Tangerang terancam tak bisa mencoblos dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024. Hal ini lantaran mereka belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
"Iya 54.930 jiwa warga yang belum melakukan perekaman KTP el, kalau tidak segera dilakukan mereka tak bisa memilih," kata Ketua KPUD kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin, Selasa (20/3).
Mereka diberi waktu sampai 19 April untuk melakukan perekaman. Sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di ajang Pilbup yang digelar Juni 2018.
-
Bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024? Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di dalam negeri dimulai dengan pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disediakan sebelumnya.
-
Bagaimana cara masyarakat berpartisipasi di Pilkada 2024? Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak untuk menentukan pemimpin yang terbaik.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Bagaimana cara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? KPU juga menginformasikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk menjadi pemilih: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E KTP 4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E KTP Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga 6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yang penting melakukan perekaman dulu, kalau KTP el belum jadi, bisa dengan suket (surat keterangan)," ungkap Jamaludin.
Menurut dia, dari hasil rekapitulasi sementara yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup kabupaten Tangerang, akan diikuti oleh 1.873.260 pemilih. 947.541 pemilih laki-laki dan 925.719 pemilih perempuan.
Pihaknya berharap, masyarakat kabupaten Tangerang segera melakukan perekaman e-KTP di tempat yang sudah disiapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pada 24 Maret 2018, Disdukcapil akan mencamtumkan daftar warga yang sudah masuk sebagai DPS. "Saya imbau masyarakat yang sudah masuk DPS melihat pengumuman itu di kantor lurah dan desa, di masing-masing domisili. Nanti kalau ada kekeliruan segera lapor ke PPS untuk diperbaiki," ucap Jamal.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaDirencanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaAndrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca Selengkapnya