540 Napi di Riau Terima Remisi Natal, 11 Orang Langsung Bebas
Merdeka.com - 540 narapidana di Riau mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momen perayaan Natal 2018 ini. Remisi diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau.
"Dari 540 narapidana yang menjalani hukuman di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Riau, 11 di antaranya langsung dapat remisi bebas," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah, Rabu (26/12).
Diah menyebutkan, napi yang bebas bukan dari perkara kasus korupsi, melainkan tindak pidana umum yang lain.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Bagaimana Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Pada Hari Bhakti Pemasyarakatan, berbagai kegiatan dilakukan untuk merayakan dan memperkuat nilai-nilai pemasyarakatan.
-
Kapan Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April di Indonesia.
Diah mengatakan, untuk Natal tahun ini, warga binaan dari Lapas Klas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar yang paling banyak mendapat remisi. Dengan jumlah mencapai 81 orang.
"Sedangkan Lapas Klas IIA Pekanbaru ada 78 warga binaannya yang memperoleh remisi," ujar dia.
Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius Sahruzah mengatakan, potongan masa hukuman kepada warga binaan yang menghuni salah satu Lapasnya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Ada satu napi yang mendapat pengurangan hukuman langsung bebas atau RK II. Namun warga binaan itu harus bersabar dua bulan lagi karena menjalani hukuman subsidair," katanya.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, katanya, Penetapan pengurangan masa tahanan ini adalah hak setiap warga binaan.
Yulius menjelaskan, remisi diberikan bukan sembarangan. Mereka juga menilai sikap napi dari beberapa faktor. Di antaranya seorang warga binaan itu harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya