563 Napi Lapas Karawang dapat remisi Idul Fitri, 7 orang langsung bebas
Merdeka.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Moveri Budisantoso menyebut bahwa dari jumlah total 1.216 orang napi dan 33 orang napi wanita dan 2 anak di Lapas Klas II A Karawang, hanya sekitar 563 napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
"Napi mendapat Remisi RK I sebanyak 551 dan yang mendapatkan RK II sebanyak 7 orang langsung bebas, RK II -Subsider 5 orang napi," kata Noveri, Jum'at (15/06).
Menurut Noveri, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
Dia mengingatkan, pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujarnya.
Remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 128 orang, 1 bulan untuk 344 orang, 1 bulan 15 hari untuk 72 orang dan 2 bulan untuk 7 orang.
Noveri mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. "Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima," katanya.
Adapun napi dan napi anak yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) klas II A Karawang di atas enam bulan hukuman.
Noveri berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk segera sadar diri dan berbuat baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan. "Baik selama menjalani hukuman maupun setelah menjalani pidana.” tuturnya.
Tidak hanya itu, pada saat Lebaran nanti, para keluarga dapat mengunjungi napi yang ada di Lapas/rutan. "Biasanya kunjungan keluarga napi ini akan membludak di lapas/rutan, dua hari lebaran," pungkas dia. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya