Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5.837 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

5.837 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.837 narapidana untuk mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 5.777 merupakan narapidana dewasa, sementara 67 anak di bawah umur.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Suprapto menyebutkan pihaknya mengusulkan 5.837 narapidana. Mereka yang diusulkan mendapat pengurangan Remisi Umum 1 (RU I) untuk narapidana dewasa 1 bulan sebanyak 782 orang.

"Kemudian pengurangan 2 bulan sebanyak 1.109 orang. Lalu pengurangan 3 bulan 1.881 orang, pengurangan 4 bulan 1.031 orang," kata Suprapto kepada wartawan, Selasa (16/8).

Selanjutnya pengurangan 5 bulan sebanyak 704 orang, serta pengurangan 6 bulan sebanyak 199 orang.

Sementara Remisi Umum II (RU II) jumlah pengurangan 1 bulan sebanyak 7 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang, pengurangan 3 bulan 8 orang, orang, pengurangan 4 bulan 28 orang, pengurangan 5 bulan 14 orang dan pengurangan 6 bulan sebanyak 64 orang.

"Remisi ini sifatnya baru pengajuan, nanti akan diputuskan oleh Pusat terkait jumlah yang diputuskan untuk mendapat remisi di Kemerdekaan ke 77 tahun RI," ucapnya.

Terpisah Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin menyebut sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun 2022.

Kata Muhidin, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," ungkapnya.

Muhidin mengatakan bahwa untuk remisi 17 Agustus ini terdapat narapidana yang akan langsung bebas.

"Ada delapan orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan Remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.

Muhidin menyampaikan bahwa Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya