Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Jaksa Bakal Diperiksa Buntut Kasus Istri Marah Dituntut 1 Tahun

6 Jaksa Bakal Diperiksa Buntut Kasus Istri Marah Dituntut 1 Tahun ilustrasi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pelantikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung mencopot Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dwi Hartanta. Hal ini buntut tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim selama 1 tahun dalam kasus memarahi suami karena mabuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Simanjuntak menjelaskan, alasan pihaknya mencopot Dwi Hartanta. Hal ini dilakukan guna proses percepatan penyelesaian perkara.

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara, Asipidum (Kejati Jabar) ditarik ke Kejagung sebagai jaksa fungsional," kata Leonard kepada wartawan, Selasa (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Namun Leonard menegaskan, penarikan kepada Aspidum Kejati Jabar bukanlah sebuah pencopotan. Sebab, sampai saat ini proses pembuktian dari bidang pengawasan masih berlangsung.

"Ini merupakan mutasi diagonal, karena kalau pencopotan sudah ada pembuktian dari bidang pengawasan dulu, baru ada pencopotan. Ini ditarik sementara ke Kejagung," katanya.

Periksa 6 Jaksa

Buntut dari perkara Valencya ini, Leonard mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menerima usulan pemeriksaan terhadap enam jaksa.

"Ada 6 (tidak ditarik), ada 6 jaksa yang saat ini diusulkan untuk dilakukan pemerikaan pengawasan," katanya.

Kendati demikian, Leonard tak menjelaskan secara rinci siapa jaksa yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan Jamwas.

Lebih lanjut, terkait seluruh keputusan ini, Leonard menjelaskan, bahwa hal itu sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku pimpinan tertinggi korps Adhiyaksa.

"Ini adalah hak dan kewenangan JA selaku PU tertinggi yang mengendalikan perkara tuntutan di seluruh Indonesia," tuturnya.

Eksaminasi Kasus

Sebelummya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Dengan melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang jaksa baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) dalam rangka melakukan eksaminasi khusus.

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Leonard.

Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan. Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara. Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

"Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh kepala kejaksaan negeri atau kepala cabang kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4),” katanya.

Ketiga, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, faktanya rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu (28/10) diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis (29/10), dan disetujui berdasarkan tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nota telepon, Rabu (3/11).

Akan tetapi, pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru dilakukan pada hari Kamis (11/11).

"Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana," kata Leonard.

Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi

Surat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Lettu Agam Berstatus Nonaktif, Terlibat Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan
TNI Tegaskan Lettu Agam Berstatus Nonaktif, Terlibat Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan

Lettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah

Baca Selengkapnya
Masih Ingat Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Begini Penampakannya Kini
Masih Ingat Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Begini Penampakannya Kini

Briptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)

Baca Selengkapnya
Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara
Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres

Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.

Baca Selengkapnya
Viral Video Anggota Polisi Bersama Wanita Digerebek Istri dan Propam, Ini Penjelasan Polda Sultra
Viral Video Anggota Polisi Bersama Wanita Digerebek Istri dan Propam, Ini Penjelasan Polda Sultra

Penggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak
Advokat Wanita Ini Ceritakan Pengalamannya Dipenjara Selama 6 Bulan: Menyakitkan Jauh dari Anak

Zuhesti Prihadini atau biasa disapa Hesti akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Tangerang.

Baca Selengkapnya
Motif Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Cemburu Korban Selingkuh dan Sudah Sering Memaafkan
Motif Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Cemburu Korban Selingkuh dan Sudah Sering Memaafkan

Kepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.

Baca Selengkapnya
Nyaris Satu Bulan, Persembunyian Suami Penganiaya Istri Hingga Luka Berat Terendus & Ditangkap!
Nyaris Satu Bulan, Persembunyian Suami Penganiaya Istri Hingga Luka Berat Terendus & Ditangkap!

Selain mengalami gangguan psikis, korban sebelumnya mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Bripka Nuril Dicopot Ternyata Ikut Rekam Saat Istri Bentak Siswi Magang
VIDEO: Fakta Baru Bripka Nuril Dicopot Ternyata Ikut Rekam Saat Istri Bentak Siswi Magang

Bripka Nuril Huda, suami dari Luluk Sofiatul Jannah, ikut terkena imbas akibat ulah sang istri.

Baca Selengkapnya