6 Muncikari Venesia BSD Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, merinci peran 6 orang tersangka diserahkan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri, dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke Executive Venesia BSD, Tangerang Selatan.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Seluruhnya disangkakan Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah dikonfirmasi, Sabtu (22/5).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, enam tersangka itu merupakan para muncikari dan manajemen Karaoke Executive Spa dan Hotel Venesia.
"Tersangka atas nama Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka ke dua Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ke tiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama,” kata Ryan.
Dia menjelaskan, tiga tersangka di antaranya adalah manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia. Ketiganya memiliki peran masing-masing.
Seperti Taufik Triatno bertindak sebagai Manajer marketing operasional, Riva Abadi sebagai manager operasional Karaoke, Yatim Suarto sebagai General Manager Spa dan karaoke. Sedangkan, tiga tersangka lainnya, kata Ryan adalah Muncikari yang dikenal 47 orang wanita pemandu lagu di tempat usaha tersebut, sebagai mami.
"Mereka ini maminya, atas nama Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias mami, Yana Rahmana alias mami Feby. Ketiga tersangka Muncikari ini dijerat pasal yang sama dengan tiga tersangka manajer,” ungkap Ryan.
Sebelumnya, pada Rabu (19/8) lalu Bareskrim Mabes Polri mengungkap pelanggaran kekarantinaan kesehatan di tempat usaha hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD.
Dari dugaan awal pelanggaran Karantina Kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada saat itu, Polisi juga mendapati adanya praktik prostitusi yang dijalankan di tempat usaha hiburan Venesia.
Dalam penggerebekan 19 Agustus 2020 lalu iti, polisi mengamankan 13 orang diantaranya empat orang muncikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager serta 47 orang diduga sebagai wanita pemandu lagu.
Dari lokasi usaha tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
Baca SelengkapnyaPara pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga mengalami kecelakaan lalu lintas sebelum polisi menyadari motif pembunuhan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca Selengkapnya