Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Pelaku Ditangkap, Begini Cara Kerja Bisnis Konten Asusila Jaringan Internasional

6 Pelaku Ditangkap, Begini Cara Kerja Bisnis Konten Asusila Jaringan Internasional Polisi Rilis Kasus Bisnis Konten Asusila Jaringan Internasional. Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi membongkar kasus pornografi online jaringan Internasional, melalui platform website dan aplikasi Bling2.com. Enam orang ditangkap polisi terkait bisnis konten asusila tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan cara kerja bisnis konten prostitusi online jaringan internasional tersebut. Djuhandhani mengatakan, para pelaku menyediakan situs dan aplikasi dengan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring).

Menurut dia, untuk dapat menyaksikan konten pornografi tersebut pengguna lebih dulu melakukan deposit atau transfer sejumlah uang ke nomor rekening yang tertera dalam website telah disediakan para pelaku. Uang yang ditransfer bervariasi.

"Bahwa nilainya bervariasi, dari Rp30 jutaan. Di sisi lain streamer (penyiar daring) dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada. Website ini di samping terjadi tindakan asusila, kami analisis mendapatkan juga di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online.

Djuhandhani mengatakan, hasil penyelidikan polisi terungkap server website tersebut berada di luar negeri. "Selain aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina," ujar dia.

Selain menyediakan konten asusila dan judi online, menurut Djuhandhani, jaringan ini juga terlibat eksploitasi pekerja migran gelap yang dikirim ke negara tersebut.

"Dan ini akan terus kita kembangkan, karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," kata dia.

Peran Tersangka

Djuhandhani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Keenam pelaku, yakni IPS (20) berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming), AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana. Kemudian tersangka JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.

"Berawal dengan adanya berbagai kasus terjadi di wilayah, kami contohkan Brebes, Jateng. Di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila. Dari situ, kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik. Memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," kata dia.

Dari penyelidikan ini, polisi pun menangkap IPS (20) di Kalideres, Jakarta Barat. Ia memiliki peran sebagai host live streamer. Kemudian, penangkapan juga dilakukan kepada AAT (25) Pancoran, Jakarta Selatan. Peran yang dimainkan yakni mencari rekening penadah.

Polisi juga menangkap RYSS (30) warga Selatpanjang Barat Meranti, Riau. Tersangka berperan menncuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.

"Yang keempat JBPH alias KA, umur 29 tahun alamat Tebing Tinggi, Meranti Riau. Perannya sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Kemudian RD, ini sebagai streaming juga Alamat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten," ujar dia.

Terakhir penangkapan dilakukan kepada MS alias R (22). Warga Subang, Jawa Barat ini bertugas sebagai streamer atau penyiar daring.

"Barang bukti yang diamankan, yang sudah kita lihat di depan ada beberapa pakaian tidur, celana, alat bantu sex. Kemudian vibrator, dan lain sebagainya," tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman delapan bulan penjara. Serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.

Kemudian Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun. Selanjutnya Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.

"Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, 4, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8, tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman 5 tahun. Serta Pasal 55-56 KUHP," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Situs Judi Online Cuaca77 Digerebek Polisi, Omzet Mencapai Rp10 Miliar
Situs Judi Online Cuaca77 Digerebek Polisi, Omzet Mencapai Rp10 Miliar

Tersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.

Baca Selengkapnya
Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku
Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku

Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku

Baca Selengkapnya
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand

Lima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap

Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Situs Pemerintah Masuk Jaringan Kamboja
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Situs Pemerintah Masuk Jaringan Kamboja

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri

Baca Selengkapnya
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi

Saat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.

Baca Selengkapnya
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu

Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.

Baca Selengkapnya
Cara Kerja Website Judi Online Cuaca77: Server di Indonesia, Cuan Rp10 M Dalam 4 Bulan
Cara Kerja Website Judi Online Cuaca77: Server di Indonesia, Cuan Rp10 M Dalam 4 Bulan

Pada website itu tersedia sejumlah permainan. Mulai dari slot, live casino, ikan lottery togel, e-games, dan sabung ayam online

Baca Selengkapnya
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online

Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Influencer Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria
Polisi Ringkus Influencer Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria

Kelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online.

Baca Selengkapnya
Dikendalikan Tiga Pegawai Komdigi, Begini Awal Mula Kantor Satelit Situs Judi Online Dibentuk
Dikendalikan Tiga Pegawai Komdigi, Begini Awal Mula Kantor Satelit Situs Judi Online Dibentuk

Markas itu dinamai kantor satelit oleh tiga pegawai Komdigi yaitu AK, AJ dan A.

Baca Selengkapnya