6 Penjual BBM ilegal di Tuban ditangkap polisi
Merdeka.com - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, dan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, menertibkan sejumlah lokasi penjualan bahan bakar minyak ilegal di jalur pantura, Tuban.
"Dari enam kios yang menjual BBM ilegal petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton BBM. Saat ini barang bukti kami titipkan ke Pertamina," ujar Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan, di Tuban, Senin (2/5).
Lokasi penjualan BBM ilegal yang ditertibkan ialah milik Tardi (36), Sampuro (36) dan Kusmen (32), ketiganya warga Kecamatan Bancar.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
Selain itu, milik Nanang (25) dan Sutanto (22), keduanya di Kecamatan Jatirogo, dan warga Kecamatan Tambakboyo, Kasmudi (33).
"Lokasi penjualan BBM ilegal itu di sepanjang jalan pantura di Kecamatan Tambakboyo dan Bancar," terangnya.
Enam penjual BBM ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana melakukan penyimpanan dan niaga minyak bumi dan gas bumi tanpa izin.
Para pelaku dijerat Pasal 53 huruf C dan D, undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara mereka mendapatkan minyak itu dari wilayah Wonocolo, dan sekitarnya di Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, yang telah diolah secara tradisional. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan atas peredaran BBM secara ilegal itu," paparnya dilansir dari Antara.
Polisi akan terus mengembangkan kasus BBM ilegal dengan mencari pemasok dan produsennya.
"Nanti kami juga akan melakukan penertiban terhadap para pemasok dan juga para pengolah minyak mentah yang kemudian dijadikan solar yang sudah hampir jadi seperti ini," tegas Guruh. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaSementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca Selengkapnya