6 Polisi Penganiaya Herman hingga Tewas Akui Hilang Kendali
Merdeka.com - Polisi mengungkap motif kasus meninggalnya Herman, terduga pencuri ponsel, yang tewas saat berada dalam penanganan Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur. Enam petugas dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
"Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali sehingga melakukan tindakan kepada saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan tersangka Herman meninggal dunia," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Menurut Ahmad, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang terkait peristiwa ini ditambah enam saksi. Hasilnya, para tersangka dikenakan sanksi sidang kode etik profesi kepolisian dan dicopot jabatan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Jadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," kata Ahmad.
Identitas enam tersangka itu adalah AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR. Mereka terancam Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, Herman (39), terduga pencuri ponsel meninggal dunia saat berada dalam penanganan Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur. Kasus ini mencuat setelah keluarga melaporkan ke Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim.
"Kami laporkan Jumat 5 Februari kemarin, langsung ke Mapolda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes," kata pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi kepada Antara, Sabtu (6/2).
Fathul menuturkan, kejadiannya sudah berlalu dua bulan. Pada malam 2 Desember 2020, Herman yang sedang beristirahat di rumahnya di kawasan Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, dan tidak jauh dari Polsek Balikpapan Utara, didatangi tiga orang tidak dikenal.
Orang-orang ini meringkus Herman yang bertelanjang dada dan hanya bercelana pendek hitam, dan membawanya ke mobil. Ani (23), sepupu Herman, yang semula masuk kamar mengambilkan pakaian, tidak sempat lagi menyerahkan baju karena mobil keburu pergi.
"Pertama keluarga mengira Herman dibawa ke Polsek Utara di Jalan Soekarno-Hatta. Adik Herman, Dini dan seorang adiknya lagi, pun datang ke kantor Polsek. Tapi Herman tidak ada. Dari polsek mereka diberitahu Herman dibawa ke Polresta di Jalan Jenderal Sudirman," tutur Fathul.
Di Polresta, Dini ditemui seorang petugas yang mengiyakan keberadaan Herman. Namun saat itu dia belum boleh ditemui dengan alasan sedang diperiksa hal pencurian dua telepon genggam. Dini hanya menitipkan baju untuk Herman seraya berpesan agar kakaknya diperlakukan baik-baik. Petugas itu mengiyakan.
"Besoknya, 3 Desember 2020, ada yang telepon Dini, mengabarkan Herman sudah meninggal. Dini diminta ke Polresta," lanjut Fathul.
Di Polresta sudah ada istri Herman dan saudaranya yang lain. Polisi memberitahu bahwa jenazah Herman ada di rumah sakit. Mereka menyebutkan, sebelumnya setelah makan, Herman buang air dan muntah-muntah hingga bolak-balik ke kamar kecil. Polisi pun segera membawanya ke RS Bhayangkara, lebih kurang 2 km selatan Polresta, juga di Jalan Jenderal Sudirman. Herman meninggal di rumah sakit tersebut.
Menurut Fathul dari cerita Dini, polisi mulanya menyatakan akan mengurus jenazah Herman sampai pemakaman. Sebuah foto liang lahat diperlihatkan kepada Dini. "Tapi keluarga menolak dan ingin mengurus sendiri," kata Fathul.
Setelah berdebat hingga dinihari Jumat 4 Desember 2020, polisi akhirnya menjanjikan mengantar jenazah Herman pukul delapan pagi. Ketika tiba, jenazah Herman sudah dikafankan dan dibungkus plastik bening. Ketika keluarga membuka plastik dan kafan tersebut, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah.
Dari video yang diperlihatkan keluarga saat kafan jenazah dibuka, terlihat kedua tangan Herman yang bersedekap seperti sikap orang salat, namun telapak tangan dan jarinya lunglai menghadap ke bawah. Bagian rusuknya juga kelihatan menonjol.
"Ada luka lebam dari paha sampai jari kaki, juga di bagian punggung, ada banyak luka gores," tutur Fathul.
Namun demikian, jenazah cepat dimandikan dan disalatkan. Menurut Fathul, ketika itu keluarga tidak terpikir untuk melakukan visum jenazah Herman.
Setelah Jumat (4/12) tersebut, menurut Dini seperti dituturkan Fathul, polisi menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut akan diproses. Karena itu, keluarga tidak berbuat apa-apa selain menunggu laporan perkembangan.
"Tapi hingga hari ini, Sabtu 6 Februari 2021, tidak ada laporan perkembangan kasusnya kepada keluarga," kata Fathul.
Sebab itu, keluarga Herman akhirnya memutuskan melaporkannya ke Divisi Propam Polda Kaltim.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnyakorban dianiaya pelaku selama empat jam hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca SelengkapnyaAndi Rian menjelaskan pencopotan AKP EG setelah mendapatkan laporan terkait praktik judi sabung ayam
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca Selengkapnya