6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Jalani Sidang Perdana
Merdeka.com - Sidang perdana kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya dengan enam tersangka digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rully Mutiara, R.A Dhini Ardhany dan Rakhmad Hari Basuki, keenam terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal 192 ayat 1 tersebut berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;'.
Ke enam terdakwa itu disidang dengan berkas terpisah, antara lain, Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, Rendro Widoyoko, sebagai Manajer PT NKE. Berkas kedua berisi terdakwa Ruby Hidayat Project Manajer PT Saputra Karya (PT SK), Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur enginering atau struktur teknik (PT SK), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.
"Para terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama pada Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 21.30 Wib di jalan Raya Gubeng Nomor 88 Surabaya tepatnya di depan Bank BNI 46 dan Toko Tas Elisabet atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," ujar Jaksa Hari, Senin (7/10).
Menanggapi dakwaan jaksa ini, melalui kuasa hukumnya, Jansen Sialoho menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ia beralasan, poin pembelaan akan disampaikan pada saat pledoi nanti.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada saat pleidoi," kata Jansen Sialoho.
Keenam terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono pun menerima pengajuan keenam terdakwa, dan akan menggelar sidang berikutnya langsung dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (10/10) mendatang.
"Kita jadwalkan seminggu dua kali, karena ini terlalu banyak Senin dan Kamis pagi," terang Anton.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya