Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Jalani Sidang Perdana

6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Jalani Sidang Perdana Terdakwa kasus Jalan Gubeng ambles jalani sidang. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Sidang perdana kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya dengan enam tersangka digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rully Mutiara, R.A Dhini Ardhany dan Rakhmad Hari Basuki, keenam terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal 192 ayat 1 tersebut berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;'.

Ke enam terdakwa itu disidang dengan berkas terpisah, antara lain, Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, Rendro Widoyoko, sebagai Manajer PT NKE. Berkas kedua berisi terdakwa Ruby Hidayat Project Manajer PT Saputra Karya (PT SK), Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur enginering atau struktur teknik (PT SK), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.

"Para terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama pada Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 21.30 Wib di jalan Raya Gubeng Nomor 88 Surabaya tepatnya di depan Bank BNI 46 dan Toko Tas Elisabet atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," ujar Jaksa Hari, Senin (7/10).

Menanggapi dakwaan jaksa ini, melalui kuasa hukumnya, Jansen Sialoho menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ia beralasan, poin pembelaan akan disampaikan pada saat pledoi nanti.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada saat pleidoi," kata Jansen Sialoho.

Keenam terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono pun menerima pengajuan keenam terdakwa, dan akan menggelar sidang berikutnya langsung dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (10/10) mendatang.

"Kita jadwalkan seminggu dua kali, karena ini terlalu banyak Senin dan Kamis pagi," terang Anton.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya