6 Terdakwa pemilik 39,2 Kg sabu divonis 16 hingga 20 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis ringan 6 terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 39,2 Kg sabu-sabu. Empat di antaranya hanya dihukum masing-masing 20 tahun penjara, sedangkan dua lainnya 16 dan 18 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Dedi alias Geucik alias Frend, Andri Maulana, Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan keempatnya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram," kata Erintuah di PN Medan, Rabu (6/12) sore.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Sementara terdakwa lain terkait perkara ini, Zakaria, hanya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Seorang lagi, Herijal alias Heri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis bersalah terhadap Zakaria dan Herijal disampaikan dalam persidangan terpisah. Majelis hakim yang diketuai Jonny Simanjuntak menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Zakaria dan Herijal, tidak berkaitan langsung dengan 4 terdakwa lain.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung menyatakan banding. Sementara keenam terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Dengan jaksa banding, Masa tahanan (para terdakwa) yang sudah berakhir hari ini. Masa tahanan beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan," ucap Erintuah saat menutup sidang.
Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta agar keenam terdakwa dihukum dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini pun sebelumnya dinilai terlalu rendah untuk perkara sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup besar itu.
Para terdakwa dalam perkara ini ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Dari tangan mereka disita 39,2 Kg sabu-sabu. Narkoba yang diduga berasal dari China itu diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh kemudian dibawa ke Medan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya