6 Ton kulit kerang tanpa dokumen diamankan di pintu masuk Bali
Merdeka.com - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 6 ton lebih kulit kerang. Kulit kerang ini diamankan karena tak disertai dokumen lengkap. Ahmad Sholihin, ia terpaksa gagal mendapatkan uang Rp 2 juta sebagai upah angkut barang setelah sampai di tempat tujuan.
Barang yang diangkut pria asal Sumenep, Madura dengan menggunakan truk M 8229 UG, dari Gresik, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar diamankan di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Senin (26/2).
Dalam truk yang dikemudikan Ahmad Sholihin kedapatan petugas memuat 6.326 kg kulit kerang yang dikemas dengan menggunakan 231 karung plastik. Muatan tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen pengiriman sama sekali, seperti dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asal.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Bagaimana cara memasukkan material ke dump truk? Terdapat dua cara umum dalam memasukkan dan mengeluarkan material tersebut. Pertama, menggunakan alat bantu seperti excavator. Kedua, dapat dilakukan secara manual dengan bantuan tenaga manusia, seperti mengangkat dan meletakkan material ke dalam dump truk.
-
Dimana KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
"Karena pengiriman antar pulau tanpa dilengkapi dokumen pengiriman termasuk dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, maka enam ton lebih kulit kerang tersebut kami amankan, berikut kendaraan dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Selasa (27/2).
Lanjut Subawa, pengiriman komoditi antar pulau tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dan sertifikasi kesehatan Karantina melanggar pasal 3 PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti berikut pengemudi dan kendaraannya dilimpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk diproses karantina.
"Menurut pengakuan pengemudi truk, kulit kerang tersebut diangkut dari Gresik, Jawa Timur dibawa ke Denpasar untuk bahan kerajinan," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca Selengkapnya