6 Warga Merasa Dikriminalisasi Pemkab Tangerang, Mafia Tanah Diduga Terlibat
Merdeka.com - Petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji, dengan dalih tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). Ketika portal dibuka, mereka mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Terdapat enam warga yang diadukan ke polisi. Keenamnya merupakan warga Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Polisi pun langsung sigap dalam kasus ini. Keenam warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang meminta partisipasi masyarakat untuk memasang patok tanah? Raja Juli juga meminta partisipasi masyarakat untuk dapat membantu pemasangan patok supaya batas-batas kepemilikan tanah menjadi jelas sehingga dapat terhindar dari mafia tanah.
-
Bagaimana cara Badan Pertanahan Nasional memberdayakan tanah di Desa Purwabakti? Saat ini, desa tersebut sudah berada pada tahap penataan akses di mana tanah di desa tersebut sedang diberdayakan dengan cara pembinaan pertanian, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
Keenam warga yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial AGS (petani) BTK dan AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan). Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.
Mulanya Tanya Izin Usaha
Kuasa hukum warga Pakuhaji Zevrijn Boy Kanu menerangkan, enam orang warga yang dilaporkan pihak Kecamatan Pakuhaji itu diduga ditunggangi oknum mafia tanah yang kesal. Sebelumnya, pemilik lahan menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji itu.
Boy menjelaskan, tindakan kriminalisasi terhadap 6 kliennya berawal dari kedatangan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi lahan di Jalan Kramat.
"Mulanya pihak kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan, mendatangi lokasi Padi-Padi. Di sana mereka mendatangi lokasi dan menanyakan izin usaha, setelah ditunjukkan ke pihak Satpol PP, kemudian mereka pergi," jelas Boy.
Pasang Portal dengan Alasan IMB
Berselang beberapa hari, pihak Satpol PP kecamatan kembali datang dengan memasang portal besi ke akses jalan menuju tempat wisata terbuka Padi-Padi, diikuti pemasangan pelang penyetopan pembangunan yang ditempel pihak Kecamatan Pakuhaji di pohon yang ada di lahan warga.
Pemasangan portal itu dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu tidak berizin atau memiliki IMB. Padahal kata Boy, area tersebut tidak sedang dalam proses pembangunan. Pihak kecamatan setempat bersikeras bangunan di area lahan persawahan itu yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Yang dipersoalkan kami tidak punya IMB, padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga sudah ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya ke terlapor BTK dan AWS. Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas dia.
Selanjutnya, jelas Boy, karena portal yang dipasangi pihak kecamatan ke akses jalan persawahan warga itu dibuka pemilik lahan agar bisa dilintasi, keenam orang itu pun dilaporkan ke polisi. Tuduhannya perusakan barang.
"Saat ini keenam warga tersebut telah ditetapkan Polres Metro Tangerang sebagai tersangka dalam perkara Pasal 170 dan Pasal 55 terkait perusakan barang dan perbuatan membantu atau turut serta tindak pidana," jelas Boy.
Camat Sebut Portal Dibangun dengan Dana Pribadi
Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan adanya pelaporan terhadap enam orang warga Desa Kramat itu. Hal itu, kata dia, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Wilayah.
"Berdasarkan Perda tersebut dan zona lokasi tersebut abu-abu sebagai zona wilayah perindustrian dan pergudangan serta ada izin lokasi orang yang sebelumnya telah diajukan untuk pergudangan atau industri," jelas Asmawi.
Asmawi menyebutkan, pemasangan portal diinisiasi oleh tim Satpol PP di lapangan. Mereka geram karena aktivitas wisata di lokasi itu ramai, sedangkan proses perizinannya tidak dilengkapi pemilik lahan.
"Itu patungan anak-anak trantib, karena surat peringatan kita tidak digubris mereka patungan memakai honor-honor mereka untuk memasang portal. Karena setelah dipasang portal itu hilang, mereka (Pol PP) mengamuk juga, akhirnya mereka membuat laporan polisi, yang dilakukan oleh Kasie Trantib. Kita tidak menuduh siapa pelaku, nanti itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi saja," ucap dia.
Mafia Tanah Diduga Terlibat
Sementara, terlapor BTK mengaku mendapat undangan pihak perwakilan pengembang berinisial DS pada Januari 2022. Mereka menyatakan ingin membeli lahan persawahan itu.
Karena harga yang ditawarkan DS sangat rendah, BTK menolak tawaran itu secara baik-baik.
"Maka sebenarnya, tindakan kriminalisasi oleh Kecamatan Pakuhaji ini patut diduga ditunggangi mafia tanah, yang saat ini menginginkan area persawahan tersebut," tegas Boy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaKeberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaWarga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaEmak-emak itu resah dengan aktivitas basecamp narkoba di lokasi pucuk Jambi tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat orang yang terdiri dari warga dan mahasiswa yang terluka dalam kericuhan yang terjadi
Baca Selengkapnya