6 WN China Ditangkap Karena Tak Punya Paspor di Papua, 3 Orang Dideportasi
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Papua melakukan penindakan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Mereka yang ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan di Distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua, oleh TNI, pada (20/11) lalu.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Novianto Sulastono, ke-6 WNA asal China yakni Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
"Keenam WNA itu saat ditangkap tanpa dokumen perjalanan (paspor). Dan setelah diperiksa, mereka mendapatkan sanksi-sanksi yang berbeda, seperti Yan Gamping, Ge Jungfeng dan Tan Liguo dideportasi. Sementara tiga lainnya yakni, Tang Lihua, Lan Feng dan Lu Huacheng, dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta," kata Novianto, Kamis (16/12).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Novianto bercerita, setelah ditangkap di Distrik Wapoga oleh TNI, mereka dibawa ke Kabupaten Yapen. Ke-6 WNA itu dibawa lagi ke Kabupaten Biak Numfor guna diserahkan ke Kantor Imigrasi Biak untuk diproses.
Saat diinterogasi, mereka ke Waropen atas suruhan rekannya yang saat ini berada di karantina Jakarta sekembalinya dari China. "Rekannya itu bekerja di Nabire dan kasusnya saat ini masih diselidiki," kata Novianto.
Dia mengatakan dari enam WNA itu hanya tiga orang membawa paspor. Sedangkan, tiga orang lainnya mengaku paspornya disimpan pihak sponsor. Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah.
Ada yang masuk sejak 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari. Selain dideportasi, Tan juga diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.
Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan Dirkrimsus Polda Papua terkait waktu deportasi tiga WNA.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca Selengkapnya