60 Persen Pelanggar ETLE di Depok Adalah Angkot dan Taksi
Merdeka.com - Pelanggaran lalu lintas di Depok mayoritas dilakukan angkutan umum dan taksi atau kendaraan pelat kuning. Hal itu terungkap dari banyaknya pelanggar yang terekam kamera pemantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di JPO Balaikota Depok.
Dari sekitar 120 pelanggar yang sudah dikirimi surat pemberitahuan, sebanyak 60 persennya adalah kendaraan pelat kuning.
"Pelanggaran sebanyak 120. Mayoritas pelanggaran safety belt didominasi pelat kuning. Sekitar 60 persen," kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKP Reza Hafiz Gumilang, Rabu (31/3).
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Siapa yang ikut terdampak fenomena bus telolet di Tangerang? “Wah ini sih nggak bener, nggak bener bocah-bocah rame banget asli (mengejar bus telolet di jalan),“ kata pengguna jalan yang merekam ramainya anak-anak di jalan, sembari menuliskan kata meresahkan.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
Jumlah pelanggar diperkirakan bertambah sampai malam nanti. Sebanyak 120 pelanggar itu sudah dikirimi surat pemberitahuan. Sedangkan yang belum dikirimi surat masih dalam proses konfirmasi.
"Jumlah pelanggaran yang sudah terkonfirmasi sekarang sudah 120 pelanggaran. Dan mungkin akan bertambah lagi sampai nanti malam," ujarnya.
Saat ini kamera ETLE baru terpasang di satu titik yaitu di JPO Balaikota Depok. Sedangkan pelanggaran diluar titik tersebut memang belum terpantau secara elektronik. Namun diperkirakan kamera pemantau akan segera ditambah sebanyak tiga unit.
"Bisa lebih dari itu (pelanggaran) tapi kan kita masih satu titik nih jadi hanya pelanggaran sekitar JPO Margonda yang terekam. Sedangkan di luar JPO itu sudah pasti lebih banyak dan ini rencana akan ditambah 3 titik lagi,” ucap Reza.
Lebih lanjut disebutkan kebanyakan pelanggaran terjadi ketika warga berangkat dan pulang kerja. Pagi dan sore hari menjadi waktu yang marak terjadinya pelanggaran. Pengendara yang melanggar langsung terekam kamera dan dikirimi surat pemberitahuan sesuai dengan nomor kendaraan yang terekam.
"Jam berangkat dan pulang kerja. Dominasi spt itu, pagi dan sore hari. Siang bukan agak turun juga tapi sangat banyak capture pelanggaran itu pagi dan sore hari. Pokoknya setiap lewat pelanggaran langsung tercapture. Kalau yang lewat 100 tapi tidak ada yang melanggar ya tidak tercapture juga. Akurasinya 99 persen akurat karena hasilnya juga sangat jernih, video bagus, foto jernih, sangat akurat,” ucapnya.
Dipastikan jangkauan tangkapan kamera mencapai radius 10 meter di sekitar JPO Balaikota. Mata kamera merekam denngan jelas jenis pelanggaran yang terjadi.
“Untuk kita kan hanya fokus di pelanggaran yang lewat di JPO jadi ya 10 meter, selewat itu saja. Tidak sampai jauh banget tidak. Makin jauh kan makin tidak fokus menangkap pelanggaran. Kita fokus kendaraan yang lewat di bawah JPO,” tutup Reza.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaDishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaPihaknya juga menggunakan aplikasi untuk mengetahui jumlah pengendara yang belum mengikuti uji emisi.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaPengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI senilai Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca Selengkapnya