60 Situs online tolak intrusive ads Telkomsel dan XL Axiata
Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL Axiata. Total ada 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA yang menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian praktik tersebut. Penolakan ini dilakukan setelah jalur mediasi selama satu tahun tidak ada kata sepakat.
Format advertising pada umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara off-deck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
Penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.
-
Siapa yang terlibat di kerja sama Telkomsel dan Google? 'Kolaborasi dengan Google untuk meningkatkan pengalaman pelanggan melalui kehadiran layanan RCS dengan RBM merupakan langkah yang sejalan dan menjadi wujud komitmen kami untuk menyediakan solusi khusus melalui teknologi terkini kepada para pelanggan bisnis di Indonesia,' kata Wong Soon Nam, Direktur Planning & Transformation Telkomsel saat konferensi pers di Jakarta, Senin (29/1).
-
Telkomsel dan Google, apa yang mereka kerjakan bareng? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.
-
Siapa yang bisa mengakses iklan display? Jenis iklan ini bisa dikatakan cukup menguntungkan, karena website sendiri bisa diakses oleh siapapun tanpa memandang latar belakangnya.
-
Siapa yang bisa bantu blokir iklan? Google Play Protect adalah fitur bawaan Google yang dirancang untuk melindungi perangkat dari malware penyebab iklan.
-
Siapa yang mendorong Telkom? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untukterus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Kenapa Telkomsel bermitra sama Google untuk RCS? 'Kolaborasi dengan Google untuk meningkatkan pengalaman pelanggan melalui kehadiran layanan RCS dengan RBM merupakan langkah yang sejalan dan menjadi wujud komitmen kami untuk menyediakan solusi khusus melalui teknologi terkini kepada para pelanggan bisnis di Indonesia,' kata Wong Soon Nam, Direktur Planning & Transformation Telkomsel saat konferensi pers di Jakarta, Senin (29/1).
"Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (10/9).
Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh oleh idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini. idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan perhatian serius.
Petisi penghentian praktik intrusive advertising oleh idEA dan IDA (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut telah mengirim surat ke Google, TikTok, Meta, dan X.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaIni persoalan X yang dijauhi para pengiklan sehingga memperburuk keuangan mereka.
Baca SelengkapnyaSaat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca Selengkapnya