6.236 WNA dideportasi dari Indonesia
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah mendeportasi 6.236 Warga Negara Asing. Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan imigrasi yang berlaku di tanah air.
"Hasil rekapitulasi kegiatan terhadap orang asing yang kita temukan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan telah dideportasi jumlahnya 6.236 sampai bulan Juni 2015," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam keterangan pers di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut pengakuan Ronny, jumlah WNA yang paling banyak dideportasi adalah warga Bangladesh dengan total 1.072 orang. Sementara, Myanmar 756 orang, China 604 orang, Thailand 180 orang, Vietnam 159 orang, Malaysia 125 orang, Kamboja 96 orang. Kemudian, sisanya dengan total 3.244 WNA berasal dari negara-negara lain.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Mantan Kapolda Bali itu menyampaikan alasannya mendeportasi ribuan WNA tersebut. Menurut dia, deportasi dilakukan lantaran para WNA kedapatan tidak membawa paspor atau izin tinggal. Termasuk, melakukan kegiatan bisnis tanpa izin di tanah air.
"Jadi biasanya mereka menggunakan visa kunjungan biasa, tapi ternyata mereka melakukan kegiatan lain seperti membuka usaha. Ini yang merugikan kita, karena tidak dapat devisanya," beber dia.
Kendati demikian, Ronny membantah jika banyaknya WNA yang dideportasi lantaran jajarannya teledor. Dia berdalih kalau para WNA yang dideportasi itu semuanya masuk ke Indonesia melalui jalur yang sah.
"Dari enam ribuan itu mereka menggunakan surat perjalanan yang sah. Paspor, visa sah, melalui pintu-pintu imigrasi yang resmi. Tapi setelah mereka di Indonesia melakukan kegiatan usaha tanpa izin," pungkas Ronny.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya