634 Napi di LP Madiun bakal dapat remisi Lebaran
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Lebaran 2015 bagi 634 narapidana muslim yang menjadi warga binaannya.
"Remisi diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai dengan peraturan negara," kata Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Masudi di Madiun, Sabtu (11/7) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, dari 634 narapidana yang diusulkan, terdapat tiga narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Mereka pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah akan langsung bebas.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa pria Palestina dibebaskan dari penjara? Pria Palestina Moazaz Obayat dibebaskan dari penjara oleh otoritas Israel dalam kondisi memprihatinkan.
-
Siapa yang dibebaskan oleh militer Israel? Dia baru saja dibebaskan oleh militer Israel
Sebanyak 631 narapidana lainnya, kata dia, hanya menerima remisi khusus I yang rata-rata dikurangi masa tahanannya selama 15 hari hingga dua bulan lamanya.
Dia menegaskan terdapat persyaratan narapidana mendapatkan remisi, yakni berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan, serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan.
Untuk narapidana yang terjerat kasus khusus, seperti korupsi, illegal logging, perdagangan manusia, dan narkoba, kata dia, juga mendapatkan remisi.
"Hanya saja untuk mendapatkan remisi minimal harus menjalani sepertiga masa tahanan," katanya.
Pihaknya berharap bagi narapidana yang telah bebas dari tahanan dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menghindari tindakan kejahatan.
Sementara itu, bagi narapidana yang tidak mendapat remisi, menurut dia, hal itu karena mereka belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi atau terkendala aturan lainnya.
"Di antaranya, karena statusnya masih tahanan atau belum menjadi warga binaan, atau memiliki perilaku tidak baik selama di lapas," katanya.
Selain remisi khusus Idul Fitri, kata dia, dalam waktu dekat pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga akan mengajukan remisi umum yang akan diberikan pada bulan Agustus mendatang, serta remisi khusus pada Natal 2015 bagi narapidana yang beragama Kristen.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya