Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

67 Prajurit TNI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas Dibagi jadi 21 Berkas Perkara

67 Prajurit TNI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas Dibagi jadi 21 Berkas Perkara Penyerangan Polsek Ciracas. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebut, dari 67 tersangka terkait kasus penyerangan pembakaran Polsek Ciracas serta perusakan sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Pihaknya membagi menjadi 21 berkas perkara.

"Jadi 67 tersangka itu kita bagi jadi 21 berkas. Kenapa 21, karena di lingkungan TNI ini atau Peradilan Militer ini berlaku keankuman dan kepaperaan," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (12/11).

Sementara itu, Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menambahkan, setelah Kepaperaannya itu sudah dilakukan. Maka, kasus tersebut dapat segera disidangkan.

"Berkaitan dengan berkas perkara ini satuan-satuannya berbeda tatarannya. Papera itu adalah perwira penyerah perkara, setelah itu ditandatangani, diserahkan kepada peradilan militer baru nanti disidangkan," ujar Tetty.

Selanjutnya, Eddy menjelaskan, sebelum kasus tersebut disidangkan. Kasus itu lebih memiliki surat keputusan dari penyerahan perkara itu.

"Jadi, peradilan militer itu prosesnya sebelum sidang, itu harus ada skpera Surat Keputusan dari penyerah perkara, baru akan disidangkan. Inilah yang harus dipenuhi, jadi kalau misalkan Kodam Jaya itu adalah paperanya, maka berkas perkaranya ke Kodam Jaya. Tapi kalau paperanya Puspomad, maka berkas perkaranya Puspomad. Jadi sesuai jumlah tadi," jelas Eddy.

"Karena ini prajuritnya ada di lingkungan Kodam jaya, nanti oh ini berkasnya di Kodam Jaya. Kalau nanti ini di kum, berarti di dinas hukum TNI AD. Jadi dibaginya begitu," sambungnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyampaikan, sudah ada 65 prajurit TNI yang ditetapkan tersangka kasus pembakaran Polsek Ciracas dan perusakan sejumlah lokasi di Jakarta Timur.

"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang," tutur Eddy dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020).

Menurut Eddy, 65 tersangka itu terdiri dari 57 prajurit TNI Angkatan Darat, tujuh dari TNI Angkatan Laut, dan satu anggota TNI Angkatan Udara.

"Puspom TNI beserta Puspom TNI AL, beserta Puspom TNI AU masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya," jelas dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Polisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ada 22 Prajurit 'Ikut' Mayor Dedi
Fakta Baru TNI Geruduk Polrestabes Medan, Ada 22 Prajurit 'Ikut' Mayor Dedi

Sementara itu, terkait dengan 13 orang yang diduga ikut menggeruduk Polrestabes Medan, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya