6.767 Napi di Sumut dapat remisi Lebaran, 109 langsung bebas
Merdeka.com - Sebanyak 6.767 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi khusus hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dari jumlah itu, terdapat 109 orang yang akan bebas saat Lebaran.
"Khusus untuk pidana umum terdapat 5672 warga binaan yang mendapat remisi khusus. Dari jumlah itu 5.566 mendapatkan RK1 dan 106 orang langsung bebas atau RK2," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Josua Ginting, Sabtu (2/7).
Dari 5.566 narapidana perkara pidana umum penerima remisi khusus sebagian (RK1) mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi. Sebanyak 2.041 narapidana mendapatkan pemotongan 15 hari, 3.217 orang memperoleh 1 bulan, 233 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 75 mendapatkan pemotongan 2 bulan.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Sedangkan 106 narapidana akan menerima remisi khusus bebas (RK2) juga mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi. Sebanyak 39 orang memperoleh pemotongan 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan pemotongan 1 bulan 15 hari sehingga mereka akan langsung bebas pada Idul Fitri 1437 H.
Selain itu, terdapat 636 narapidana terlibat extraordinary crime yang eksekusinya setelah 12 November 2012, juga memperoleh remisi sesuai dengan PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari jumlah itu hanya seorang yang langsung bebas (RK2).
Dari 635 napi penerima remisi khusus sebagian (RK1) sesuai PP 28 Tahun 2006, terdapat 523 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, dan 112 mendapatkan 1 bulan potongan. Sementara seorang yang mendapatkan pemotongan 15 hari hingga langsung bebas (RK2).
Lalu, 459 napi kejahatan luar biasa eksekusinya setelah 12 November 2012 juga mendapatkan remisi, menggunakan PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dua di antaranya langsung bebas.
"Untuk yang terkait PP 99, 457 warga binaan mendapat RK1, terdiri dari
454 orang mendapatkan pemotongan 15 hari, 3 orang mendapatkan 1 bulan. Sementara 2 warga binaan yang mendapat remisi bebas (RK2) sama-sama mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan," pungkas Josua. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya