69 TPS di 10 provinsi harus lakukan pencoblosan ulang Pilkada 2018
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 69 TPS tersebut tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 Provinsi.
"69 TPS tersebut harus melaksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi panwas," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Wahyu mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat PSU harus dilakukan di TPS tertentu. Antara lain, adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh satu orang pemilih.
-
Dimana terdapat TPS terbanyak untuk Pemilu 2024? Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Dimana massa menggeruduk kantor KPU? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
Kemudian penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih, surat suara dicoblos sebelum hari pemungutan.
"Kerusuhan di TPS pasca-pemungutan yang membuat KPPS dan saksi menghitung di luar TPS, serta pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan juga menjadi penyebab terjadinya PSU," ucap Wahyu.
69 TPS yang harus melakukan PSU itu berada di Provinsi Sulawesi Tengah (1), Papua (1), Sulawesi Barat (1), Kalimantan Selatan (1), Riau (2), Banten (2), Jawa Barat (2), Jawa Timur (5), Nusa Tenggara Timur (11), dan Sulawesi Tenggara (43 TPS).
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAfifuddin juga menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
Baca SelengkapnyaPSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaSembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaSelain ada warga mencoblos lebih dari satu kali, terjadi pembagian surat suara di Jayapura.
Baca SelengkapnyaTahapan Pilkada 2024 yang berlangsung saat ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaTPS tersebut tersebar di 13 kabupaten kota Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada serentak 2024, terdapat 10.846 TPS di Provinsi Sumatera Barat dari 19 kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca Selengkapnya