7 Anggota Polres Bandara Soetta Pemeras Polisi Arab Saudi Disanksi Berat
Merdeka.com - Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi menegaskan, 7 polisi yang diamankan Dit Prop Polda Metro Jaya telah mendapat sanski tegas institusinya.
"Itu yang menangani Polda Metro, detailnya di sana ya," ucap Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10).
Arie mengaku, kasus yang menjerat ke-7 anak buahnya itu adalah kasus lama. Yang kini ke 7 anggotanya itu, sudah mendapat sanksi berat dari Kepolisian.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Detailnya ke sana saja (PMJ), itu juga sudah lewat, sudah lama, kalau ditanya terus tidak selesai-selesai. Artinya ini sudah ditindak tegaslah," kata dia.
Dia mengaku selalu meminta jajarannya untuk bekerja profesional dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Biar nanti pusat yang memproses semua ya. Kita selalu ingatkan saja ke anggota untuk tidak melakukan pelanggaran," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyatakan, Kepolisian RI mendapat teguran dari Konsulat Jenderal Arab Saudi, lantaran 5 anggota Polisi Arab Saudi menjadi korban tindakan kekerasan dan pemerasan oleh oknum petugas Polres Bandara Soetta.
Dalam keterangannya, Neta S Pane menyebutkan, ada lima anggota Polisi Arab Saudi yang diduga, diperas itu berpangkat kapten dan datang ke Indonesia untuk liburan di Jakarta dan Bali.
Namun kelima pelancong tersebut, ketika masuk Bandara Soekarno-Hatta, ditahan petugas Bea Cukai Bandara Soetta, karena membawa delapan botol minuman beralkohol.
Setelah membayar denda cukai, lima anggota Polisi Arab Saudi ini dilepas berikut 8 botol minuman beralkohol yang mereka bawa.
"Tapi ketika kelima Polisi Arab Saudi menuju mobil di areal luar bandara, kelima polisi Arab Saudi itu, ditangkap oleh delapan polisi Polres Bandara Soetta berpangkat brigadir," ujar Neta.
Lima anggota polisi Arab Saudi itu digiring menggunakan senjata laras panjang dan sempat dianiaya karena melakukan perlawanan.
Mereka lanjut Neta, kemudian dibawa ke sebuah tempat dan disandera. Mereka juga diperas oleh kedelapan polisi Bandara Soetta. Setelah bernegosiasi, akhirnya kelima polisi Arab Saudi itu memberikan uang Rp10 juta
Namun kelimanya tidak langsung dilepas. Sebab, delapan polisi Bandara Soekarno-Hatta itu meminta agar delapan botol minuman alkohol yang dibawa polisi Arab Saudi itu tetap disita.
"Setelah bersitegang, polisi Arab Saudi pasrah minumannya disita dan akhirnya baru mereka dilepas," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaDalam proses interogasi itu, borgol sempat dilepas hingga akhirnya pada pukul 23.40 WIB, Lettu AAP melarikan diri lewat jendela.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya”Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56," kata polisi.
Baca SelengkapnyaHendhi belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait teknis evaluasi.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca Selengkapnya