Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Bocah di Siak Diculik dan Dicabuli, Pelaku Ditangkap Saat Makan Lontong

7 Bocah di Siak Diculik dan Dicabuli, Pelaku Ditangkap Saat Makan Lontong Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Siak. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Tujuh bocah perempuan menjadi korban penculikan dan pencabulan pria berinisial MR (29) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Para korban berusia 7 hingga 8 tahun.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pelaku berinisial MR (29) sudah ditangkap. Pelaku tega berbuat bejat dengan melakukan perbuatan asusila dan memangsa anak di bawah umur.

"Awalnya pelaku menculik korban dan mengancam sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Korban ada tujuh orang anak perempuan di bawah umur. Korban rata-rata berusia 7-8 tahun," ujar Gunar, Senin (4/10).

Aksi pelaku MR terhendus sejak bulan Maret 2021. Pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017 lalu itu. Dia mengaku lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.

Pelaku meraba tubuh dan alat vital korban. Setelah puas melampiasi nafsu birahinya, lalu pelaku meninggalkan korban. Para korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke orang tua masing-masing.

"Penangkapan pelaku MR ini dilakukan berkat adanya keluarga korban melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021," ujar dia.

Usai mendapat laporan itu anggota Polsek Tualang langsung mencari pelaku. Akhirnya, polisi menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap saat sarapan lontong di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Kabupaten Siak.

"Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang sarapan lontong di sebuah warung, lalu polisi ke lokasi dan berhasil menangkapnya," ucap Gunar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dan 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

Kemudian juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak

Aksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.

Baca Selengkapnya
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari

Selama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras

Baca Selengkapnya
Dituduh Curi Uang, Bocah di Tangerang Disetrum 4 Pemuda hingga Dipaksa Minum Miras
Dituduh Curi Uang, Bocah di Tangerang Disetrum 4 Pemuda hingga Dipaksa Minum Miras

Aksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.

Baca Selengkapnya
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan

Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Meninggal Tak Wajar, Ini Fakta di Balik Tewasnya Bocah Perempuan di Semarang
Meninggal Tak Wajar, Ini Fakta di Balik Tewasnya Bocah Perempuan di Semarang

Trigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Kasus Bocah Dianiaya hingga Kuku Dicabut Diduga Curi Celana Dalam, Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus Bocah Dianiaya hingga Kuku Dicabut Diduga Curi Celana Dalam, Delapan Orang Jadi Tersangka

Delapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mencabut kuku korban yang dituduh mencuri celana dalam.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru Predator Seksual yang Mengincar Anak-anak Sekolah Dasar di Tangsel
Polisi Masih Buru Predator Seksual yang Mengincar Anak-anak Sekolah Dasar di Tangsel

Polisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur

Baca Selengkapnya
15 Menit Negosiasi Dramatis Membebaskan Bocah Perempuan Disandera Ayah di Pospol Pejaten
15 Menit Negosiasi Dramatis Membebaskan Bocah Perempuan Disandera Ayah di Pospol Pejaten

Tersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP Diperkosa 6 Remaja di Belakang Masjid hingga Sekolah Siak, 3 Pelaku Masih SD
Siswi SMP Diperkosa 6 Remaja di Belakang Masjid hingga Sekolah Siak, 3 Pelaku Masih SD

Seorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.

Baca Selengkapnya