7 Daerah di Sumsel Lakukan PPKM, Warga Tolak Divaksinasi Didenda Rp1 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tujuh daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021. Beragam sanksi, baik pidana maupun denda diberlakukan bagi pelanggar.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Tujuh daerah yang dimaksud adalah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu, Musi Rawas, dan Muara Enim. Berdasarkan sebaran Covid-19, ketujuh daerah itu berstatus zona orange.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
-
Apa pelanggaran yang dilakukan PPK dan PPS Situbondo? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan Ahmad Najib mengungkapkan, ketujuh daerah itu diminta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT. Jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari maka harus dilakukan isolasi mandiri.
"Kami tetapkan tujuh daerah untuk melakukan PPKM Mikro sesuai kondisi sebaran virus corona saat ini," ungkap Najib, Jumat (9/4).
Dikatakan, setiap kelurahan dan desa harus membentuk posko agar lebih mengoptimalkan penanganan. Dilakukan juga secara masif tracing, testing, dan treatment (3T) dan protokol kesehatan secara ketat.
"PPKM berlaku sampai 19 April dan bisa diperpanjang sesuai kondisi terakhir," ujarnya.
Selama PPKM berlangsung, pemerintah tidak akan membatasi iklim usaha dan perekonomian di kabupaten dan kota serta proses ibadah termasuk saat bulan Ramadan nanti. Hanya saja tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Diharapkan penerapan PPKM tidak mengganggu perekonomian dan kegiatan ibadah," ujarnya.
Dalam penerapan sanksi, Pemprov Sumsel akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan pengendalian penyakit wabah menular. Pengawasan dibebankan kepada TNI, polri, Satpol PP, dan tokoh masyarakat setempat.
"Sanksi yang diberikan bisa teguran, sosial menyanyikan lagu daerah Sumsel, membersihkan fasilitas umum. Sedangkan untuk pemilik usaha diberikan teguran tertulis. Namun jika sampai teguran tertulis tetap tidak melaksanakan aturan PPKM maka sanksi denda mencapai Rp20 juta dan terberat pencabutan izin usaha," tegasnya.
Sementara bagi orang yang menolak untuk dites, pemeriksaan, pengobatan hingga divaksin akan didenda Rp1 juta. Kemudian, masyarakat yang membawa pulang jenazah keluarganya yang terpapar diancam pidana denda paling sedikit Rp2,5 juta dan paling tinggi Rp5 juta jika dilakukan dengan pemaksaan dan kekerasan.
"Bagi orang yang terkonfirmasi terpapar namun memilih meninggalkan faskes atau tempat isolasi juga terancam didenda Rp2,5 juta. Untuk denda penjara adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSatpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca Selengkapnya