7 Jaksa Disiapkan untuk Penuntutan Vanessa Angel di Persidangan
Merdeka.com - Tujuh orang jaksa disiapkan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka artis Vanessa Angel. Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari gabungan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejari Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan, setelah proses tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) selesai, pihaknya kini tinggal menyusun dakwaan saja. Jika pada tahap pemberkasan itu selesai, maka jaksa tinggal melimpahkannya ke pengadilan.
Dikonfirmasi soal tim jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap Vanessa di persidangan nanti, Teguh menyatakan ada 7 jaksa yang telah dipersiapkan. Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan jaksa Kejari Surabaya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
"Kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi. Nanti tim dari Kejati membuat surat dakwaannya dan sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke Pengadilan," ujarnya, Jumat (29/3).
Hal senada disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo. Dia menyatakan, ada dua jaksa dari Kejati Jatim dan lima jaksa dari Kejari Surabaya yang disiapkan dalam persidangan nanti.
"Ada tujuh jaksa yang dipersiapkan, dua jaksa dari Kejati dan 5 dari Kejari Surabaya," tegasnya.
Soal pasal yang disangkakan, Didik menyatakan, dari penyidik sudah ditetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. "Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca Selengkapnya