Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Kali menang, kali ini Yusril kalah

7 Kali menang, kali ini Yusril kalah Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra . Dalam pertimbangannya MK menilai, uji materi tersebut berkaitan dengan putusan sebelumnya yang pernah diuji yakni nomor 14/PUU-XI/2013.

Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pertimbangan putusan gugatan pilpres di gedung MK mengatakan, dalil gugatan yang digunakan oleh Yusril yang mempergunakan pasal 22e ayat 3 UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusional, pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 dalam pengusulan capres dan wapres harus dilaksanakan sebelum pileg.

"Secara substansial telah dipertimbangkan MK dalam putusan Effendi Gazali dan kawan-kawan," kata Harjono, Kamis (20/3).

Orang lain juga bertanya?

Meskipun Mahkamah tidak secara eksplisit menjelaskan pasal di perkara itu, kata Harjono, tapi pertimbangan mahkamah tersebut mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan) dan berlaku terhadap dalil yang diajukan oleh Yusril.

"Adapun mengenai substansi pasal itu, menurut mahkamah yang menyatakan peserta untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik sejalan dengan pertimbangan mahkamah nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2014 (gugatan Effendi Ghazali) yang memberikan pertimbangan pelaksanaan pilpres setelah pemilu anggota perwakilan anggota lembaga perwakilan tidak mampu menjadi alat transformasi sosial ke arah yang dikehendaki," tukasnya.

Meski kali ini gugatannya ditolak oleh MK , mantan Menteri Kehakiman dan HAM pada Kabinet Gotong Royong mengaku sudah tujuh kali menang saat mengajukan gugatan baik MK maupun MA.

Berikut tujuh 'kemenangan' yang pernah dilayangkan Yusril.

MA kabulkan sebagian permohonan Yusril

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan". Permohonan tersebut terkait dengan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi. Akibat putusan itu, setiap penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang maksimal setahun atau 2 x 6 bulan, sudah termasuk perpanjangan. "Lebih dari itu, penegak hukum melanggar HAM," tegas Yusril yang pernah dicegah Kejaksaan saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

Menang di MK, Yusril paksa SBY perbaharui Perpres dan Keppres

Pada 5 Juni 2012 lalu, guru besar hukum tata negara ini juga menorehkan kemenangan di MK atas uji materi pasal wakil menteri di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini telah memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY (SBY) mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.

Terlepas dari status tersangka setelah Kejagung keluarkan SP3

Pada 31 Mei 2012 lalu, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi Sisminbakum, di mana Yusril adalah salah satu tersangkanya. Dengan SP3 ini, maka status tersangka otomatis lepas dari Yusril.

Yusril menang di PTUN Jakarta

Pada 14 Mei 2012 lalu, Yusril sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamudin, gubernur (nonaktif) Bengkulu, menang dalam putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan terhadap Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu. Meski baru putusan sela, palu hakim telah membatalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu definitif dan Agusrin batal dicopot.Pada 7 Maret 2012 lalu, Yusril menang di PTUN Jakarta terkait gugatan SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi dan terorisme. Putusan ini kala itu telah memanaskan suhu di parlemen yang akan menggalang interpelasi terkait pengetatan remisi, meski isu ini akhirnya menguap begitu saja.

Kemenanga Yusril di MK sebabkan Jaksa Agung dicopot

Kemenangan Yusril di MK pada 22 September 2011 barangkali 'kado' terindah Yusril dalam laga melawan rezim SBY. Sebab, putusan ini tidak hanya berdampak pada penerapan hukum, tapi juga berimbas pada pencopotan salah satu orang dekat SBY, yakni Hendarman Supandji yang sedang menjabat sebagai Jaksa Agung. Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011. Pada 13 Juni lalu, Hendarman diangkat SBY sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menang uji materi pasal soal saksi meringankan dalam KUHAP di MK

Pada 8 Agustus 2011, Yusril memenangkan uji materi pasal soal saksi meringankan dalam KUHAP di MK. Yusril melakukan uji materi ini, karena Kejaksaan Agung tidak mengabulkan permintaannya untuk menghadirkan SBY dan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dirinya saat menjadi tersangka Sisminbakum. Meski sudah memenangkan uji materi di MK, Kejaksaan Agung tetap tidak mau memanggil dua orang yang pernah menjadi bos Yusril dalam kabinet itu. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tajam! Yusril Ke Ahli, Singgung Megawati Soal Pemilu 2004 Vs SBY
VIDEO: Tajam! Yusril Ke Ahli, Singgung Megawati Soal Pemilu 2004 Vs SBY

Yusril Ihza Mahendra menyinggung kondisi pemilu 2004, ketika Megawati Soekarnoputri dikalahkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004
Yusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004

Yusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.

Baca Selengkapnya
Sidang Penolakan Batas Usia Capres/Cawapres 70 Tahun, Anwar Usman Diinterupsi & Dikaitkan Nama Gibran
Sidang Penolakan Batas Usia Capres/Cawapres 70 Tahun, Anwar Usman Diinterupsi & Dikaitkan Nama Gibran

Pemohon batas usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun melakukan interupsi sebelum dibacakannya putusan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun

Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cidera karena terlibat pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lagi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Pengalaman Penyelenggara Negara
VIDEO: Lagi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Pengalaman Penyelenggara Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'

Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja

Ganjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Melanggeng Ikut Pilpres 2024
VIDEO: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Melanggeng Ikut Pilpres 2024

MK menolak gugatan soal batas usia capres untuk pemilu 2024

Baca Selengkapnya