7 Kurir Narkoba Disergap di Aceh Timur dan Labuhan Batu, 14,8 Kg Sabu-Sabu Diamankan
Merdeka.com - Petugas Polda Sumut menggagalkan pengiriman 14,8 Kg sabu-sabu ke sejumlah daerah. Tujuh orang yang membawa narkotika itu disergap petugas di Aceh Timur dan Labuhan Batu.
Tiga laki-laki yang ditangkap di Aceh Timur yakni: M Taufik alias Taufik, M Jafar alias Jafar, dan Zuriman alias Man. Dari tangan ketiganya disita 10.550 gram sabu-sabu. Pada kasus kedua, empat orang yang diringkus di Labuhan Batu, M Maulana, Sofyansyah alias Dedek, Misbahudin alias Mis, dan Suriadi alias Adi, kedapatan membawa 4.270 gram sabu-sabu.
"Semua tersangka ini sekarang ditahan di Rutan Mapolda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (11/11).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Martuani mengatakan, kedua penyergapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengembangkan penangkapan dua pria yang membawa 2 Kg sabu-sabu pada 23 September lalu. Petugas mengidentifikasi seorang pengendali jaringan berinisial Al.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat kabar mengenai adanya 3 orang dalam jaringan ini yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari Aceh pada Minggu (11/10). Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di wilayah Besitang, Langkat, Sumut.
Tiga laki-laki yang dicurigai, Taufik, Jafar, dan Zuriman, terdeteksi di wilayah Aceh Timur. Pengejaran pun dilakukan.
Ketiganya disergap saat menaiki becak bermotor. Saat digeledah ditemukan satu karung goni berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan merek ‘Chinese Pin Wei’. Isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10.550 gram.
Penangkapan terhadap Taufik, Jafar, dan Zuriman dikembangkan. Petugas pun mendapat informasi mengenai adanya 4 laki-laki yang akan mengirimkan sabu-sabu dari Medan ke Jambi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, kendaraan terduga pelaku teridentifikasi, namun diduga sudah sampai di Labuhan Batu. Ditres Narkoba Polda Sumut kemudian meminta bantuan Polres Labuhan Batu.
Minggu (25/10), petugas Polres Labuhan Batu menghentikan mobil Toyota Innova yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Aek Kanopan, Kualuh Hulu. M Maulana dan Sofyansyah, didapati dalam mobil itu. Dari keterangan mereka, sabu-sabu dibawa dua temannya, Misbahudin dan Suriadi, yang mengendarai Honda Jazz putih. Kendaraan itu sudah mendahului mereka.
Petugas akhirnya menghentikan Honda Jazz itu di Kota Rantau Prapat. Misbahudin dan Suriadi yang ada di dalam mobil tak mampu mengelak setelah petugas menemukan 4 bungkus kemasan teh cina berisi 4.270 gram sabu-sabu. Narkotika itu disimpan di dalam loudspeaker mobil.
"Kita menggunakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk para pelaku," kata Martuani.
Pasal-pasal yang disebutkan Martuani memuat ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca Selengkapnya