7 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan dan Perundungan di Malang
Merdeka.com - Tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan perundungan siswi SD di Kota Malang. Dari 10 saksi yang dimintai keterangan tujuh orang memenuhi unsur dalam tindak pidana pengeroyokan dan persetubuhan terhadap anak.
"Hasil gelar perkara pada 23 November 2021, dari 10 yang kita amankan 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan pada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang, Rabu (24/11).
Sementara enam dari tujuh tersangka tersebut saat ini menjalani penahanan di Ruang Tahanan Anak Polresta Malang Kota. Sementara satu orang tersangka dipulangkan karena usianya yang masih di bawah 14 tahun.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Dimana Tim Patroli menemukan 7 remaja? Sebanyak sembilan anggota tim patroli perintis Polres Bekasi Kota diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya setelah tujuh remaja ditemukan tewas di kali.
-
Kenapa anak terlibat dalam bullying? Anak-anak dapat terlibat dalam tindakan bullying karena berbagai alasan, seperti rasa cemburu, kurangnya kepercayaan diri, atau merasa lebih unggul dibandingkan teman-temannya. Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa mereka melakukan bullying sebagai bentuk balas dendam terhadap pengalaman buruk yang mereka alami.
"Satu orang tidak kita lakukan penahanan, karena masih berumur di bawah 14 tahun. Hal ini sesuai sistem peradilan anak di pasal 32 bahwa anak di bawah umur tidak dapat dilakukan penahanan," tegasnya.
"Mereka akan menjalani penahanan selama 15 hari. Kita upayakan dan koordinasi dengan JPU untuk mempercepat penanganan kasus ini sehingga segera untuk kepastian hukumnya," terangnya.
Tiga anak lainnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing dengan status sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ketiganya berdasarkan hasil gelar perkara hanya sebagai penonton kejadian.
Polisi menetapkan status tersangka berdasarkan peranan masing-masing. Salah satu anak telah jelas terkait persetubuhan sesuai dengan hasil visum maupun keterangan saksi.
"Bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," tegasnya.
Sementara terkait pengeroyokan masing-masing dipilah sesuai peranan. Ada yang bagian memukul, menendang, menyuruh dan memvideokan.
"Kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya