7 Pemerkosa YY dipastikan tidak dapat remisi Hari Raya Idul Fitri
Merdeka.com - Tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuh YY tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada saat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, FA Widyo mengatakan remisi diberikan kepada narapidana telah menjalani hukuman minimal enam bulan penjara.
"Remisi tetap sama, yakni remisi dasar selama satu bulan, mereka akan dapatkan kalau sudah lewat enam bulan," ujar Widyo, Kamis (19/5).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Kemungkinan tujuh terpidana pemerkosa YY akan mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016.
"Narapidana yang telah menjalani satu tahun kurungan dapat remisi dua bulan, untuk tahun-tahun. Selanjutnya mendapatkan tiga bulan, empat bulan, lima bulan, lima bulan lagi dan enam bulan," paparnya.
Sebelumnya, terpidana pemerkosa dan pembunuhan YY berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH itu dieksekusi ke Lapas Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu sekira pukul 14.35 WIB (19/5). Mereka dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan pemindahan terpidana sesuai dengan amar putusan hakim, yakni mereka harus menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.
Majelis hakim mengadili pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu dengan vonis 10 tahun penjara.
Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, sebab para terpidana merupakan anak di bawah umur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnya