Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Pemerkosa YY dipastikan tidak dapat remisi Hari Raya Idul Fitri

7 Pemerkosa YY dipastikan tidak dapat remisi Hari Raya Idul Fitri Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuh YY tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada saat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

Kepala Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, FA Widyo mengatakan remisi diberikan kepada narapidana telah menjalani hukuman minimal enam bulan penjara.

"Remisi tetap sama, yakni remisi dasar selama satu bulan, mereka akan dapatkan kalau sudah lewat enam bulan," ujar Widyo, Kamis (19/5).

Orang lain juga bertanya?

Kemungkinan tujuh terpidana pemerkosa YY akan mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016.

"Narapidana yang telah menjalani satu tahun kurungan dapat remisi dua bulan, untuk tahun-tahun. Selanjutnya mendapatkan tiga bulan, empat bulan, lima bulan, lima bulan lagi dan enam bulan," paparnya.

Sebelumnya, terpidana pemerkosa dan pembunuhan YY berinisial, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH itu dieksekusi ke Lapas Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu sekira pukul 14.35 WIB (19/5). Mereka dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan pemindahan terpidana sesuai dengan amar putusan hakim, yakni mereka harus menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.

Majelis hakim mengadili pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu dengan vonis 10 tahun penjara.

Selain hukuman 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, sebab para terpidana merupakan anak di bawah umur.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya