7 Penambang Ilegal di Aceh Besar Ditangkap Polisi, 3 Alat Berat Disita
Merdeka.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap tujuh penambang ilegal di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar. Polisi juga menyita tiga alat berat selain menangkap para pelaku.
"Para pelaku diduga menambang tanah uruk atau tanah timbun tanpa izin. Penangkapan para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim Unit I Subdit IV Tipidter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Selasa (17/8).
Adapun tujuh terduga pelaku tambang ilegal yang ditangkap tersebut yakni masing-masing berinisial IS (30), RD (46), IW (33), KS (46), AZ (43), RDH (25), dan HF (37).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
Dia mengatakan, para pelaku ada sebagai pemilik tambang, pekerja, maupun operator. Mereka ditangkap di tiga lokasi tambang berbeda di Kabupaten Aceh Besar.
"Ada tiga lokasi tambang yang ditindak. Setiap lokasi tambang didapati satu unit alat berat dengan merek berbeda. Bahkan di satu lokasi, alat beratnya sedang melakukan aktivitas tambang," kata dia.
Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh alat bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal. Sebab, aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin berbahaya baik bagi masyarakat maupun lingkungan.
"Itu sangat berbahaya. Penambangan ilegal merugikan masyarakat dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah juga dirugikan karena tidak ada pendapatan dari tambang tersebut," tandasnya. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca Selengkapnya