7 PPK dan KPPS Terdakwa Penggelembungan Suara Disidang di PN Makassar
Merdeka.com - Tujuh terdakwa kasus tindak pidana pemilu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (19/7) terkait penggelembungan suara untuk caleg DPRD Sulsel Dapil Makassar B nomor urut 5, Rahman Pina.
Akibat penggelembungan suara itu, Rahman Pina yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel dengan mengurangi suara enam caleg lainnya di Dapil yang sama, yakni caleg nomor urut 1, Imran Tenri Tata Amin.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung hanya kurang lebih selama 40 menit di ruang Bagir Manan kemudian diskors oleh ketua majelis hukum Harto Pancono untuk dilanjutkan kembali empat jam ke depan dengan agenda langsung eksepsi dari terdakwa dan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Bagaimana pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan? Persiapan untuk hari pemilihan dimulai dengan pengumuman tanggal pemilihan oleh pemerintah. Persiapan ini meliputi pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, dan penyiapan sarana dan prasarana pemilihan.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecurangan pemilu di Kuala Lumpur? 'Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
Para terdakwa ini adalah penyelenggara pemilu masing-masing Umar, Adi Wijaya, Fitriani, Rahmat alias Mato, Ismail Sampe, Firman dan Muhammad Barliansyah. Mereka didampingi dua penasihat hukum, Sofyan Sinte dan Mikdal Tamalagi. Berkas ketujuh terdakwa dipisah menjadi empat berkas.
Tim JPU, Muhammad Amir Abbas dan Ridwah Sahputra dengan ketua Andi Irfan SH bergantian membacakan dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan dugaan penggelembungan suara terjadi di delapan kelurahan di Kecamatan Biringkanayya dan lima kelurahan di Kecamatan Panakkukang.
Ismail Sampe, (32), anggota PPK Kecamatan Panakkukang dengan sengaja menggelembungkan suara. Dia mengubah perolehan suara di tingkat PPK dengan cara mengambil file formulir C1 hologram atau salinan kemudian mengurangi jumlah perolehan suara beberapa caleg Partai Golkar di Dapil Makassar B dan menambah suara untuk caleg Golkar nomor urut 5, Rahman Pina di Dapil yang sama.
"Setelah melakukan perubahan itu, terdakwa Ismail Sampe kemudian mencetak formulir DA1 untuk ditandatangani dan ditetapkan oleh PPK. Selanjutnya, Fitriani anggota PPS Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang, menyesuaikan suara yang terdapat di formulir DAA1 sesuai yang terdapat pada DA1," kata JPU, Andi Irfan saat membacakan dakwaan.
Hal serupa dilakukan oleh Muhammad Barliansyah, ketua PPS Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang atas perintah Ismail Sampe yakni langsung lakukan perubahan perolehan suara di lokasi tugasnya. Demikian juga dengan Firman dan Rahmat alias Mato.
"Jika ada anggota PPS yang mempertanyakan formulir DA1 yang telah dicetak, terdakwa Ismail Sampe berdalih, itu rahasia negara," kata Andi Irfan.
Sementara terdakwa Umar selaku ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi Wijaya, ketua PPK Kecamatan Biringkanayya, didakwa telah lalai mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan atau perolehan suara.
Tujuh penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS ini, oleh JPU didakwa melanggar pasal 532, 535 dan pasal 505 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaMeski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaBagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Selengkapnya