Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 PPK dan KPPS Terdakwa Penggelembungan Suara Disidang di PN Makassar

7 PPK dan KPPS Terdakwa Penggelembungan Suara Disidang di PN Makassar Sidang 7 Terdakwa Penggelembungan Suara di PN Makassar. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh terdakwa kasus tindak pidana pemilu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (19/7) terkait penggelembungan suara untuk caleg DPRD Sulsel Dapil Makassar B nomor urut 5, Rahman Pina.

Akibat penggelembungan suara itu, Rahman Pina yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel dengan mengurangi suara enam caleg lainnya di Dapil yang sama, yakni caleg nomor urut 1, Imran Tenri Tata Amin.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung hanya kurang lebih selama 40 menit di ruang Bagir Manan kemudian diskors oleh ketua majelis hukum Harto Pancono untuk dilanjutkan kembali empat jam ke depan dengan agenda langsung eksepsi dari terdakwa dan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum.

Para terdakwa ini adalah penyelenggara pemilu masing-masing Umar, Adi Wijaya, Fitriani, Rahmat alias Mato, Ismail Sampe, Firman dan Muhammad Barliansyah. Mereka didampingi dua penasihat hukum, Sofyan Sinte dan Mikdal Tamalagi. Berkas ketujuh terdakwa dipisah menjadi empat berkas.

Tim JPU, Muhammad Amir Abbas dan Ridwah Sahputra dengan ketua Andi Irfan SH bergantian membacakan dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan dugaan penggelembungan suara terjadi di delapan kelurahan di Kecamatan Biringkanayya dan lima kelurahan di Kecamatan Panakkukang.

Ismail Sampe, (32), anggota PPK Kecamatan Panakkukang dengan sengaja menggelembungkan suara. Dia mengubah perolehan suara di tingkat PPK dengan cara mengambil file formulir C1 hologram atau salinan kemudian mengurangi jumlah perolehan suara beberapa caleg Partai Golkar di Dapil Makassar B dan menambah suara untuk caleg Golkar nomor urut 5, Rahman Pina di Dapil yang sama.

"Setelah melakukan perubahan itu, terdakwa Ismail Sampe kemudian mencetak formulir DA1 untuk ditandatangani dan ditetapkan oleh PPK. Selanjutnya, Fitriani anggota PPS Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang, menyesuaikan suara yang terdapat di formulir DAA1 sesuai yang terdapat pada DA1," kata JPU, Andi Irfan saat membacakan dakwaan.

Hal serupa dilakukan oleh Muhammad Barliansyah, ketua PPS Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang atas perintah Ismail Sampe yakni langsung lakukan perubahan perolehan suara di lokasi tugasnya. Demikian juga dengan Firman dan Rahmat alias Mato.

"Jika ada anggota PPS yang mempertanyakan formulir DA1 yang telah dicetak, terdakwa Ismail Sampe berdalih, itu rahasia negara," kata Andi Irfan.

Sementara terdakwa Umar selaku ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi Wijaya, ketua PPK Kecamatan Biringkanayya, didakwa telah lalai mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan atau perolehan suara.

Tujuh penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS ini, oleh JPU didakwa melanggar pasal 532, 535 dan pasal 505 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor

Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.

Baca Selengkapnya
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang

Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya
7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya

Tujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya