7 Tahun Buron, Pelaku Begal Anggota Polres OKU Timur Ditangkap
Merdeka.com - Seorang anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, beinisial MA, menjadi korban begal. Pelaku ditangkap setelah tujuh tahun menjadi buronan.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang patroli di Jalan Irigasi, BK 23, Desa Sumber Jaya, OKU Timur, Minggu 13 Juli 2014. Pelaku bernama Yoyon alias Dion (31) menghadang korban dengan cara menodongkan senjata api rakitan ke kepalanya.
Lantaran terdesak dan membahayakan jiwa, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Vixion kepada pelaku. Pelaku langsung melarikan diri dan korban melapor ke institusinya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang, OKU Timur, beberapa hari lalu. Selama dalam kejaran polisi, tersangka kerap berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan petugas meringkusnya.
"Setelah tujuh tahun setelah kejadian, tersangka akhirnya ditangkap. Dia mengakui menjadi pelaku begal anggota kami yang sedang patroli," ungkap Edi, Minggu (20/6).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam 7 tahun penjara. Barang bukti disita sepeda motor Yamaha Vixion dan kartu identitas diri tersangka.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kejahatan lain yang dilakukan tersangka, termasuk keberadaan senpi rakitan yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca Selengkapnyaim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaPelaku saat itu mengancam akan membacok korban dengan golok jika melakukan perlawanan.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca Selengkapnya