7 Tahun melarikan diri, tersangka pembunuh ditangkap di Aceh
Merdeka.com - Tujuh tahun menjadi buronan, jejak Mahdi Ginting (54), akhirnya tercium petugas kepolisian. Tersangka pelaku pembunuhan ini diringkus di Aceh Tamiang, Aceh.
Mahdi merupakan tersangka pelaku pembunuhan Rudiansyah, tetangganya di Jalan Marelan Raya, Tanah 600, Medan Marelan, Medan pada 2008 lalu. Sebelum melarikan diri, dia dikenal sebagai tukang las.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
Informasi dihimpun, Mahdi ditangkap petugas Subdit III/ Jathanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (13/8) lalu. Dia disergap di rumah pelariannya di Aceh Tamiang yang dijadikan tempat persembunyian.
Penangkapan Mahdi merupakan buah dari penyelidikan dan pengembangan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Setelah mengonfirmasi keberadaan tersangka, petugas pun bergerak dan melakukan penyergapan.
Dalam penangkapan itu, petugas membawa adik korban, Qory Ardillah (23), dan ayahnya M Bahrum (54). Setelah dikenali, Mahdi tidak berkutik. Dia dan seorang putranya, Niko (22), dibawa ke Polda Sumut.
Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ini. "Tersangka masih kita periksa. Nanti kita ekspos," kata Kasubdit III/ Jathanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Amri Siahaan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban dengan tersangka saling mengenal.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar dan menangis, Rudi mengatakan terus mencari para tersangka yang telah mengambil nyawa sang anak
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca SelengkapnyaJemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaAyah Pegi datang ke Polda Jabar untuk mengetahui kondisi anaknya
Baca Selengkapnya