Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tak Ditahan, 1 Orang Belum Diperiksa Alasan Sakit

7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tak Ditahan, 1 Orang Belum Diperiksa Alasan Sakit Kebakaran gedung Kejaksaan Agung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono melaporkan bila penyidik memutuskan untuk tidak menahan ketujuh tersangka terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sekedar informasi bahwa ketujuh tersangka yang telah diperiksa dan tidak ditahan yakni, Direktur Utama PT APM, R, lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS, serta mandor para tukang UAN telah memenuhi pemeriksaan.

"Dari keseluruhan tersangka semuanya kooperatif dan telah siap dengan pengacaranya. Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan (terhadap ketujuh tersangka)," ujar Awi saat konferensi pers, Rabu (28/10).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, Awi menyebutkan alasan tidak menahan merupakan hak prerogatif dari penyidik setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa (27/10) kemarin.

Sementara untuk satu tersangka Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang tidak memenuhi panggilan, karena alasan sakit. Nantinya, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua pada 2 November mendatang.

"Adapun satu tersangka dari Kejaksaan Agung RI saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada 2 November yang akan datang," jelasnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo telah memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Sambo dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Sambo menyatakan pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung pada, Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin dalam konferensi pers.

Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Sambo mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.

"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Sambo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya