70 Napi Anak di Sumsel Dapat Remisi HAN, 4 Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 70 narapidana anak di Sumatera Selatan mendapat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional. Dari total itu, empat napi di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Bambang Haryanto mengungkapkan, pengurangan masa tahanan masing-masing tahanan berbeda. Dengan rincian 50 anak mendapat remisi satu bulan, 9 orang remisi dua bulan, 6 anak mendapat remisi tiga bulan, 1 orang mendapat remisi empat bulan, dan 4 anak remisi bebas.
"Ada 70 napi anak yang dapat remisi HAN, empat di antaranya langsung bebas," ungkap Bambang, Senin (25/7).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
Napi anak yang menerima remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang, Lapas Kelas III Pagaralam, dan Lapas Kelas II Muara Dua. Remisi berdasarkan pertimbangan dan beragam persyaratan.
"Kami lakukan penilaian secara obyektif sehingga anak yang memenuhi syarat benar-benar mendapatkan remisi," ujarnya.
Dia menerangkan, remisi HAN bertujuan memberikan motivasi kepada anak didik pemasyarakatan untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan demikian, mereka dapat menjalani hidup secara normal ketika keluar penjara.
"Selama di lapas, mereka kami ajarkan beragam pengetahuan dan skil sebagai bekal keluar nanti, tetapi yang terpenting perilaku mereka menjadi lebih baik," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca Selengkapnya