Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

74 Calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi

74 Calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi Komisi Yudisial. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - 74 Calon hakim agung dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. Nama-nama peserta yang lolos ditetapkan berdasarkan rapat pleno Komisi Yudisial (KY), Kamis (25/1), dari 84 peserta yang mendaftar seleksi.

"Komisi Yudisial telah menerima 84 usulan nama calon hakim. Dan setelah rapat pleno KY, secara resmi KY telah menetapkan 74 orang lulus seleksi administrasi pada tahun 2017 periode II," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Maradaman Harahap di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (26/1).

"Seleksi administrasi dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan calon hakim agung sesuai dengan persyaratan administrasi," tambah Maradaman.

Calon hakim agung yang lolos terdiri dari atas 52 orang dari jalur karier dan 22 orang dari jalur nonkarier. Berdasarkan kategori jenis kelamin, calon hakim agung tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 64 orang laki-laki.

Sementara itu, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 16 orang lolos seleksi administrasi di kamar agama, 9 orang lolos seleksi administrasi di kamar Militer, 27 orang lolos seleksi administrasi di kamar perdata, 20 orang lolos seleksi administrasi di kamar Pidana, dan 2 orang seleksi administrasi di kamar Tata Usaha Negara.

"Dilihat dari profesi, calon yang lolos seleksi administrasi, sebanyak 52 orang hakim karier, 11 orang akademisi, 3 orang pengacara, dan 8 orang dari profesi lainnya," kata Maradaman.

Calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tahap II (seleksi kualitas) yang akan dilaksanakan pada 7- 8 Februari 2018 di Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.

Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) secara resmi menutup penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) periode II 2017 pada 28 Desember tahun lalu. Sampai Rabu (3/1) lalu. Seleksi itu untuk mengisi enam hakim agung di kamar perdata, kamar pidana, kamar militer dan kamar tata usaha negara.

"Dua orang di kamar perdata, kamar pidana satu orang, kamar militer dua orang, dan kamar tata usaha negara satu orang, yang memiliki keahlian hukum perpajakan," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan pers, Kamis (4/1).

Selain itu, Farid mengatakan, KY juga membuka tambahan usulan CHA Periode II Tahun 2017 untuk mengisi dua posisi hakim agung. Di antaranya satu orang CHA untuk mengisi kamar perdata dan satu orang untuk mengisi kamar agama. Hal ini berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Nomor 40/Wk.MA.Y/X/2017 tentang Tambahan Pengusulan Calon Hakim Agung 2017.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM yang Lolos Tahap Pertama
Ini Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM yang Lolos Tahap Pertama

Total jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.

Baca Selengkapnya
Daftar 12 Nama Calon Kompolnas Dikirim ke Jokowi, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Komisioner Komnas HAM
Daftar 12 Nama Calon Kompolnas Dikirim ke Jokowi, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Komisioner Komnas HAM

Nama-nama tersebut yang nantinya diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dipilih enam orang terbaik menjadi anggota Kompolnas periode 2024–2028.

Baca Selengkapnya
Daftar 50 Orang Lolos Tes Tahap Pertama Calon Anggota Kompolnas
Daftar 50 Orang Lolos Tes Tahap Pertama Calon Anggota Kompolnas

Penilaian hasil tes itu pun dilakukan dengan metode blind review.

Baca Selengkapnya
Dari 5 Dewas, Hanya Satu yang Lolos Administrasi Capim KPK
Dari 5 Dewas, Hanya Satu yang Lolos Administrasi Capim KPK

Hanya tercatat nama Harjono saja yang ingin kembali menduduki jabatan Pimpinan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
236 Orang Lolos Seleksi Calon Pimpinan dan 146 Orang Dewan Pengawas KPK
236 Orang Lolos Seleksi Calon Pimpinan dan 146 Orang Dewan Pengawas KPK

Panitia seleksi mengungkapkan ada kenaikan jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK dari periode sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Daftar Anggota Polri dan Kejagung Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
Daftar Anggota Polri dan Kejagung Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Pansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.

Baca Selengkapnya
Tangis Haru Mewarnai Pengumuman Kelulusan 325 Calon Taruna Taruni Akpol Polri 2024
Tangis Haru Mewarnai Pengumuman Kelulusan 325 Calon Taruna Taruni Akpol Polri 2024

Panitia melakukan perangkingan dengan menggabungkan catar reguler, rekrutmen proaktif dan kuota.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis
7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis

Menurutnya, para peserta yang gagal tidak menyampaikan alasan dari ketidakhadiran mereka saat tes tertulis.

Baca Selengkapnya
10 Nama Calon Dewas KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Salah Satunya Mertua Kiky Saputri
10 Nama Calon Dewas KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Salah Satunya Mertua Kiky Saputri

Nantinya, ada lima calon dewan pengawas yang akan dipilih untuk dilantik oleh Presiden.

Baca Selengkapnya
30 Orang Tak Lolos Seleksi Administrasi, Calon Anggota Kompolnas Tersisa 107
30 Orang Tak Lolos Seleksi Administrasi, Calon Anggota Kompolnas Tersisa 107

Ke-30 orang tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat yang sudah mutlak tertuang dalam pendaftaran awal.

Baca Selengkapnya