75 Pegawai KPK Merasa Nasibnya Digantung Usai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Merdeka.com - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengungkapkan bahwa nasibnya dan 74 pegawai lainnya tak jelas usai tak lolos dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sujanarko dan 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tak lolos menjadi ASN.
"Kalau seorang berintegritas, dipecat lebih clear daripada digantung gini, ini kan seperti disiksa," kata Sujanarko saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (15/5).
Dia mengatakan, 75 pegawai yang tak lolos TWK saat ini diperbolehkan masuk kantor. Namun tak boleh bekerja dan tetap menerima gaji penuh. Hal itu membuatnya dan 74 pegawai lain seperti dihukum oleh KPK.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
"Ini kan orang yang dinilai persepsinya sangat buruk. Menghukum 75 pegawai itu tidak ada dasar-dasar legalnya," ujarnya.
"Iya dihukum ini. 75 pegawai ini sedang dihukum oleh organisasi," sambung Sujanarko.
Dia pun berniat akan melakukan langkah-langkah advokasi agar untuk memperjuangkan nasibnya dan 74 pegawai KPK lainnya. Salah satunya, dia akan mengadukan hal ini kepada Dewan Pengawas KPK.
"Tapi bisa saya nyatakan, saya mulai hari Senin akan bergerak lah untuk melakukan advokasi. Nanti banyak, pasti banyak kita bisa ke Ombudsman, ke Komnas, bisa ke Dewas," kata Sujanarko.
Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen TWK. Novel menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberitahuan lho," kata Novel, Selasa (11/5).
KPK Koordinasi dengan Kemenpan RB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dinonaktifkan atau dipecat. Namun, nasib pegawai-pegawai ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian PAN-RB.
Ali menegaskan, sejauh ini belum ada keputusan apapun dari KPK terhadap nasib 75 pegawai TMS tersebut. Khususnya, terkait penonaktifan atau pemecatan.
"Nanti keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB dan BKN," tegas Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (14/5).
Ali meyakini KPK akan mengambil keputusan terbaik terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus. Semua keputusan diambil KPK akan berdasar aturan berlaku dari hasil tes.
"KPK akan mengambil keputusan terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," ucap Ali.
Pada kesempatan itu, Ali juga menjelaskan salah satu poin dalam surat keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada atasan.
Diketahui tes ini dilakukan terhadap setiap pegawai KPK sebagai prasyarat alih fungsi status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara. Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus.
Ali Fikri menjelaskan maksud dari poin penyerahan tugas dan tanggung jawab.
"Ini maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu (tugas mereka) kepada atasan sampai ada keputusan lebih lanjut," kata Ali.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaNama Ghufron tidak ada dalam daftar lolos Tess assessment yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK hari ini, Rabu (11/9).
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaGhufron pun hanya bisa pasrah usai asanya kembali memimpin lembaga antirasuah gugur.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaMasing-masing peserta lolos akan dilanjutkan mengikuti tes wawancara akan diselenggarakan pada 17 sampai 20 September mendatang.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya