7,6 Kg sabu dan 2.920 butir ekstasi direbus di Polda Sumut
Merdeka.com - Sebanyak 7,632 Kg sabu-sabu, 2.920 butir ekstasi, 1 gram ketamine, dan 10 batang pohon ganja dimusnahkan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (5/11). Sabu-sabu, ekstasi dan ketamine dihancurkan dengan cara direbus sedangkan pohon ganja dibakar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol RSP Silitonga mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti yang disita dari 41 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba pada akhir Juli hingga akhir Oktober 2015.
"Jumlah tersangkanya 65 orang, yang terdiri dari 57 laki-laki dan 8 perempuan," katanya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana laboratorium membantu penegakkan hukum? Menurut Ridwan Kamil, hasil pengecekan laboratorium dari limbah buang akan valid, sehingga sampelnya siap jadi dasar penegakkan hukum lingkungan hidup. Saat perusahaan yang diduga membuang itu terbukti, maka langkah hukum siap ditegakkan melalui keputusan pengadilan.
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Apa yang diuji di laboratorium lingkungan? Hasil sampel akan diuji meliputi kualitas air permukaan, air limbah dan air sanitasi, yang kemudian dikembangkan ke pengujian lainnya yakni emisi, sumber bergera, emisi sumber bergerak/tidak bergerak, udara di lingkungan kerja, sampai bahan beracun berbahaya.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan bagian dari total barang bukti yang ditemukan petugas. Silitonga merinci totalnya 8,303 kg sabu-sabu, 3.026 butir ekstasi, dan 1 gram ketamine, serta 15.800 batang pohon ganja yang ditemukan di Kabupaten Mandailing Natal.
Sebelum dimusnahkan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) menguji keaslian narkoba itu. Selanjutnya batang ganja dibakar, sedangkan sabu-sabu dan ketamine dimasukkan dalam air mendidih sebelum seluruhnya dituangkan ke dalam lubang.
Proses pemusnahan itu disaksikan dan turut dilakukan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Ilham Salahuddin, dan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto. Para tersangka juga dihadirkan di sana.
Para tersangka sempat diberi nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya setelah selesai menjalani masa hukuman. "Sebab, risikonya bukan hanya pada diri Anda, tetapi juga pada orang tua dan anak-anak Anda," ucap Silitonga.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun musnahkan 2.048 gram narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca Selengkapnya