792 Narapidana di Bali Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Merdeka.com - Sebanyak 792 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu yang tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pulau Bali, mendapat remisi di Hari Raya Nyepi.
"Ada 792 orang yang dapat remisi untuk di Bali saja. Tapi remisinya ada yang terbagi-bagi ada yang dapat 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan dan 2 bulan dan (yang dapat) remisi sudah ada aturannya. Kalau sudah memenuhi syarat, dikasih remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Selasa (1/3).
Jamaruli menuturkan, para penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan mengikuti upacara melukat massal untuk penyucian diri dalam rangka menyambut Hari Raya Suci Nyepi.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Bagaimana Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Pada Hari Bhakti Pemasyarakatan, berbagai kegiatan dilakukan untuk merayakan dan memperkuat nilai-nilai pemasyarakatan.
-
Kapan Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April di Indonesia.
-
Mengapa Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Sejak saat itu, Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tahun pada tanggal 27 April untuk menghormati dan merenungkan perubahan penting ini.
-
Siapa yang merayakan Natal di Bali? Beginilah tampilan perayaan Natal versi keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim, yang kali ini merayakannya di Bali.
Upacara itu dilakukan di halaman lapangan Lapas Kerobokan, dan diikuti secara khidmat oleh narapidana dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jamaruli Manihuruk mengatakan, upacara persembahyangan melukat ini diikuti oleh narapidana dan petugas yang beragama Hindu dan ada total sekitar 500 orang.
"Ini upacara keagamaan yang memang kita di Indonesia adalah umat beragama yang harus melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan itu termasuk melukat ini. Bagi Agama Hindu (upacara melukat) adalah hal yang sakral, terutama bagi mereka yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan," tutur Jamaruli.
Sementara di tempat sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, untuk remisi di Hari Raya Nyepi hanya untuk narapidana yang beragama Hindu.
Di Lapas Kerobokan, narapidana yang beragama Hindu ada sebanyak 397 orang, dan yang mendapat remisi 204 orang serta dua narapidana langsung bebas.
"Jadi yang menerima ini secara umum yang beragam Hindu yang memenuhi persyaratan, kita usulkan remisi. Dari 397 orang yang diusulkan menerima remisi 206 orang, dengan jumlah remisi pemotongan 204 orang dan dua orang yang langsung bebas," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya