Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Kg Ganja Asal Lampung Siap Diedarkan di Tangsel dan Bogor, 2 Pengedar Ditangkap

8 Kg Ganja Asal Lampung Siap Diedarkan di Tangsel dan Bogor, 2 Pengedar Ditangkap Polres Tangerang ungkap peredaran ganja dari Lampung. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran ganja asal Lampung. 8 kilogram ganja kering siap edar diamankan.

Polisi juga menangkap dua pengedar berinisial RD dan AR selain barang bukti ganja tersebut. Sementara seorang bandar besarnya berinisial AM masih diburu polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja itu bermula dari adanya transaksi dilakukan pelaku RD di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. "Setelah mendapatkan informasi itu polisi kemudian melakukan pendalaman selama satu minggu sampai kemudian menangkap tersangka RD kemarin," kata Karim, Senin (8/7).

Polisi menyita 2,8 kilogram ganja disimpan pelaku RD di rumah kontrakannya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor. "Dari pengembangan ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang," ujar dia.

Dari tangan AR, diamankan barang bukti 5,2 kilogram ganja kering disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar. "Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram," kata Karim.

Menurutnya, peredaran ganja kering tersebut dikendalikan seorang bandar besar berinisial AM yang juga berasal dari Lampung. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui asal muasal ganja kering tersebut dari Lampung diantar menggunakan jalur darat menggunakan truk.

"Kita lakukan pengembangan lagi dan ditemukan identitas AM, masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan AM ini domisilinya di Lampung. Barang ini dikirim dengan truk," tukas Karim.

Berdasarkan keterangan pelaku setiap kilogram paket ganja dijual seharga Rp2 juta. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Karim.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya