8 Nama Capim KPK terancam dikembalikan ke Pansel
Merdeka.com - Sidang pleno tertutup untuk menentukan nasib para Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) apakah akan ke tahap fit and proper test atau tidak, kembali ditunda. Hal tersebut terjadi sebab terdapat silang pendapat antara perwakilan fraksi yang mengharuskan melakukan pendalaman lagi.
Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menegaskan tak masalah sampai tenggang waktu habisnya masa kepengurusan KPK, 16 Desember tak ada pimpinan baru. Menurutnya ada 3 pimpinan KPK saat ini dipilih berlandaskan Perppu yang jangka waktu tugasnya sampai terpilih pimpinan baru.
Maka dari itu ada kemungkinan 8 Capim akan dikembalikan kembali kepada Pansel KPK. Tiga pimpinan KPK yang tak punya jangka waktu akhir kepengurusan ialah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
"Apapun nanti keputusan komisi III bahwa KPK bisa berjalan karena Perppu yang dikeluarkan dari pemerintah terhadap 3 Plt. Karena plt tersebut memiliki Perppu yang mana tenggang waktunya sampai terpilihnya pimpinan KPK yang baru," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, ada beragam perbedaan pandangan komisi III DPR dengan Pansel KPK. Hal tersebut terkait proses seleksi Capim KPK. DPR geram tak ada Capim dari unsur kejaksaan.
"Di komisi III tentang beberapa hal yang kita kaji terdapat silang pandangan di antara komisi III dengan Pansel KPK," tuturnya.
Menurut Aziz terkait keterwakilan unsur kejaksaan merujuk pada pasal 43 undang-undang Tipikor 39 tahun 1999, kemudian kepada undang-undang KPK pasal 26, pasal 29, dan 39. Maka dari itu dianggap penting.
"Serta pada undang-undang Kejaksaan nomor 16 nomor 2004 untuk adanya keterwakilan dari unsur kejaksaan," bebernya.
Azis mencontohkan misalnya kepolisian, dapat melakukan pengusutan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap unsur korupsi yang ditangani oleh Tipikor. Proses yang dilakukan oleh polisi tentu melalui tahapan penentuan dokumen yang dilakukan unsur kejaksaan.
"Dalam hal ini sebagai penuntut umum, untuk menyatakan apakah berkas perkara itu dinyatakan lengkap baik tahap I maupun tahap II," tukasnya.
Namun menurut Aziz, dalam hal kejaksaan agung republik Indonesia, proses dari tingkat penyidikan dan penyelidikan serta penuntutan ditangani oleh kejaksaan. Sehingga pertimbangan-pertimbangan dari komisi III untuk diperlukan posisi dari unsur kejaksaan.
"Itu untuk melakukan seleksi, melakukan administrasi kelengkapan dokumen dalam rangka menuju tuntutan," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca SelengkapnyaPansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaNama Ghufron tidak ada dalam daftar lolos Tess assessment yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK hari ini, Rabu (11/9).
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya