8 Pelaku Penjualan Rokok Ilegal Di Jateng Rugikan Negara Rp407 Miliar Segera Disidang
Merdeka.com - Tim gabungan Bea Cukai Jawa Tengah menyeret delapan pelaku kasus penjualan rokok ilegal ke ranah pengadilan untuk dijatuhi hukuman pidana secara maksimal. Peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp407 miliar.
"Para tersangka yang diamankan dari beberapa daerah selama tahun 2020 kini siap disidangkan. Barang bukti rokok ilegalnya sudah kita sita semua," kata Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah, Triwikanto, Selasa (25/5).
Menurut dia saat proses penyelidikan terdapat seorang warga Jawa Tengah yang nekat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Kami masih telusuri rekening milik yang bersangkutan untuk diblokir oleh tim PPATK kepolisian dan pihak kejaksaan," jelasnya.
©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi UtamaSementara itu, Kepala Bea Cukai Pabean Semarang, Sucipto mengatakan selama rentang waktu Juni sampai akhir Desember 2020 kemarin petugasnya telah memusnahkan 2.035.235 batang rokok ilegal.
Masing-masing meliputi 2.034.515 batang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan totak nilai ditaksir kurang lebih Rp2 miliar.
"Di tahun ini sudah ada 23 kali razia di Semarang dan sudah diamankan 3.484.046 batang rokok ilegal. Kita minta masyarakat ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Dengan jumlah barang ilegal yang minim paling tidak bisa membantu penerimaan negara untuk dikembalikan pada proyek pembangunan," kata Sucipto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya