Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Pemain poker di Facebook diadili di Medan

8 Pemain poker di Facebook diadili di Medan Judi. shutterstock

Merdeka.com - Delapan pemain Zynga Poker dan tiga operator warung internet (warnet) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7). Mereka didakwa melakukan perjudian karena mempertaruhkan chip dalam permainan pada jejaring sosial Facebook itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran dalam dakwaannya menyatakan bahwa kesebelas terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain poker online di Warnet Supernet, Medan, pada 9 April 2012. Warnet itu diketahui milik The Tjong alias Tony.

Aktivitas perjudian itu dikelola tiga operator Warnet Supernet yang diadili, yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), Deni Anggriawan (22) Mereka didakwa dalam satu berkas.

Sementara delapan pemain Zynga Poker diadili dalam berkas terpisah, masing-masing Edi alias A Wi, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, Kesuma Wijaya, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Namun, kesebelasnya dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.

Dalam dakwaan dipaparkan bahwa taruhan dalam permainan kartu itu berupa chip. Tiga terdakwa Bunsen, A Cong dan Deni bertugas mentransfer chip ke akun milik pemain dengan harga Rp 2.000 untuk chip 1.000.000 atau 1M. Setelah memilliki chip, pemain bisa bermain poker online di dunia maya.

Jika memenangkan chip, pemain dapat menjualnya ke operator dengan harga Rp 1.700 per 1 M.  Namun jika kalah dan kehabiskan chip, mereka bisa membeli kembali kepada operator.

Dua saksi dari Polda Sumut menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyelidiki informasi itu dengan cara turut membeli chip untuk mengetahui sistem transaksi perjudian itu.

"Dari informasi masyarakat, keuntungan Supernet bisa Rp 10 juta-Rp30 juta per hari," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rumintang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp7 juta, berikut 33 unit komputer, 10 buku dan pulpen, serta 80 kartu perdana seluler.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, sorang terdakwa membantah kalau permainan Zynga Poker merupakan judi. "Tidak benar Pak Hakim, kami tidak ada membeli chip. Itu hanya permainan game di Facebook," kata Wijaya.

Namun hakim meminta Wijaya dan terdakwa lainnya menyampaikan bantahannya dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu mendatang.

Perkara ini tak berbeda dengan kasus judi online lain  yang pernah disidangkan di PN Medan. Pengusaha warnet tidak turut didakwa. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa pemilik dan penyedia peralatan yang digunakan untuk aktivitas perjudian itu bernama The Tjong alias Tony. Namun dia tidak ikut ditangkap. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap

Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca Selengkapnya
Terima Bagian Uang Judi Online, Atlet Biliar Makassar dan Kendari Ditangkap
Terima Bagian Uang Judi Online, Atlet Biliar Makassar dan Kendari Ditangkap

Penonton pertandingan bisa memasang taruhan mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Kedua atlet mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan.

Baca Selengkapnya
Transaksi Delapan Pegawai KPK Main Judi Online Selama Tahun 2023 Capai Rp16,8 Juta, Ada yang Deposit Rp10 Juta
Transaksi Delapan Pegawai KPK Main Judi Online Selama Tahun 2023 Capai Rp16,8 Juta, Ada yang Deposit Rp10 Juta

Berdasarkan hasil penelusuran sementara inspektorat KPK, transaksi Rp16,8 juta itu dilakukan 151 kali.

Baca Selengkapnya
Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya
Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya

Para pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu

Keduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya
Penampakan Puluhan Tersangka Judi Sabung Ayam, Berbaju Tahanan Orange dan Tertunduk Lesu
Penampakan Puluhan Tersangka Judi Sabung Ayam, Berbaju Tahanan Orange dan Tertunduk Lesu

Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, hingga pengukur waktu.

Baca Selengkapnya
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu

Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka
Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka

Para tersangka tidak ditahan karena umumnya merupakan wanita. Bahkan ada yang mempunyai bayi,

Baca Selengkapnya
Selebgram Asal Pati Ditangkap Karena Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp600 Ribu
Selebgram Asal Pati Ditangkap Karena Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp600 Ribu

DW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online

Baca Selengkapnya
Bikin Sempit Bareskrim, Begini Penampakan 31 Tersangka Judi Online Berbaju Oranye
Bikin Sempit Bareskrim, Begini Penampakan 31 Tersangka Judi Online Berbaju Oranye

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan jeratan pasal tersangka ditetapkan berdasarkan peranan mereka.

Baca Selengkapnya