Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Pembuat dan Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu di Tangsel Dibekuk

8 Pembuat dan Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu di Tangsel Dibekuk Pembuat dan pengedar uang palsu di Tangsel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Tangerang Selatan dan tiga Polsek jajaran, mengungkap produsen dan pengedar uang palsu dalam pecahan Dolar Amerika Serikat dan Rupiah. Dari pengungkapan itu, 1.526 lembar uang pecahan USD dan 150 pecahan uang Rp100.000 disita.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pengungkapan kasus hasil kerja sama Sat Reskrim Polres dan tiga Polsek Ciputat Timur, Pamulang dan Serpong itu, bermula dari informasi masyarakat.

"Dari informasi tersebut, Polsek Ciputat meringkus enam orang pelaku di antaranya MH (37), AS (62), AK (56) AK alias KK (42) AH (44) dan SM (54). Mereka diamankan Polisi di depan Halte UIN Jakarta," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam keterangan pers, Senin (8/2).

Selanjutnya, dari pengungkapan di Polsek Ciputat Timur, Polsek Pamulang juga mengamankan pelaku berinisial OG (50) di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Kemudian oleh Polsek Serpong diamankan pelaku RR (52) di dekat Mal WTC. Ternyata tiga pengungkapan itu, merupakan satu sindikat dalam 3 kelompok berbeda," jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menuturkan, para pelaku yang diamankan tersebut, mengaku belum sempat mengedarkan uang palsu baik pecahan dalam mata uang USD maupun Rupiah.

"Rencana diserbarkan di Tangerang Raya untuk Upal Rupiah. Untuk uang Dolar tidak terbatas dijual ke perorangan. Tapi belum sempat diedarkan," jelas dia.

Dari pengakuan sementara pelaku, rencananya uang Dolar dalam pecahan 100 USD per lembar itu, akan diedarkan pelaku dengan harga Rp 20 juta per satu ikat pecahan 100 USD.

"Pelaku mengaku belajar secara otodidak dari internet dan bahan baku yang diperoleh dari toko biasa," ucap dia.

Dari pengungkapan itu, para tersangka disangka pasal 244 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun2011. Tentang mata uang.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara. Semuanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Mudah-mudahan kita bisa mengembangkan jaringan-jaringannya," jelas Kapolres.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Hotel di Jaksel Digerebek Petugas Imigrasi, Delapan WNA Pembuat Dolar AS Palsu Ditangkap
Hotel di Jaksel Digerebek Petugas Imigrasi, Delapan WNA Pembuat Dolar AS Palsu Ditangkap

Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar
Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar

Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak
Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak

Di antara 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T

Mesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.

Baca Selengkapnya